Obrolan Seputar Hukum dari Komunitas Bhara Jaya Law Runners Kupas Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba dan Perlindungan Perempuan / Anak di Indonesia.
Obrolan Seputar Hukum dari Komunitas Bhara Jaya Law Runners Kupas Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba dan Perlindungan Perempuan / Anak di Indonesia.
Bekasi — Diskusi hukum yang diselenggarakan Komunitas Bhara Jaya Law Runners di Restoran Oeband Summarecon, Jumat (5/12/2025), menghadirkan kajian komprehensif mengenai rehabilitasi penyalahguna narkoba serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya dan praktisi hukum dan mendapat pendampingan langsung dari pembimbing akademik, Assoc. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H.
Dalam pembukaannya, Dr. Rahman menegaskan bahwa kegiatan semacam ini menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk melatih keberanian berpikir kritis. Ia menyebut mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga dituntut mampu menilai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. “Mahasiswa harus berlatih mengurai persoalan hukum dan menjelaskan pandangannya berdasarkan kondisi nyata, bukan hanya bacaan,” ujarnya.
Diskusi kemudian dibagi dua sesi utama. Narasumber pertama, Freddy, memaparkan materi terkait hukum narkotika dan perubahan regulasi yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru. Ia menyajikan kerangka hukum lengkap mengenai penyalahgunaan narkoba, termasuk kewajiban rehabilitasi bagi pecandu.
Freddy menjelaskan bahwa isu narkotika tidak bisa dipandang sebatas tindak pidana. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba juga merupakan persoalan kesehatan publik. “Sejak 2017, tren prevalensi naik–turun, tetapi ancaman terhadap masa depan generasi muda tetap besar,” ucapnya.
Ia kemudian menampilkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencatat sekitar 3,3 juta pengguna narkoba pada tahun 2023. Data tersebut dianggap sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus berimbang antara tindakan represif dan pendekatan pemulihan.
Para peserta tampak antusias ketika Freddy menguraikan perbedaan antara pecandu, penyalahguna, dan mereka yang terlibat peredaran gelap. Ia menegaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 telah membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan dan pelaku kriminal peredaran narkotika.
Dalam paparannya, Freddy menekankan Pasal 54 UU Narkotika yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan menjalani rehabilitasi medis serta sosial. “Ada ketentuan jelas bahwa pengguna tidak selalu harus dipenjara. Rehabilitasi adalah bentuk pertanggungjawaban hukum yang lebih manusiawi,” jelasnya.

Ia turut mengulas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau pengedar berdasarkan batasan kuantitatif barang bukti.
Untuk memperjelas, Freddy menyajikan beberapa contoh kasus. Salah satunya mengenai seorang laki-laki yang ditangkap dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan tes urine positif. Ia menyebut bahwa kasus semacam itu lebih tepat diarahkan pada rehabilitasi, bukan sanksi pidana penjara.
Di sisi lain, ia menunjukkan contoh kasus serupa namun tanpa indikasi penggunaan. Menurutnya, detail kecil dalam fakta hukum bisa menentukan apakah seseorang hanya menggunakan atau justru menyimpan barang untuk kepentingan lain.
Diskusi berlangsung dinamis ketika peserta diminta menganalisis tiga skenario kasus. Para mahasiswa mencoba memberikan argumentasi hukum, termasuk menilai apakah pendekatan rehabilitatif atau represif lebih tepat diterapkan.
Freddy menyebut bahwa perubahan besar akan terjadi ketika beberapa pasal dalam UU Narkotika dicabut setelah KUHP baru berlaku. Ia mengutip pernyataan pemerintah bahwa lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan kasus narkotika. “Dengan penghapusan pidana minimal, diharapkan beban lapas menurun dan rehabilitasi bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak peserta menilai apakah perubahan aturan akan memengaruhi kesadaran masyarakat. Menurutnya, menurunkan ancaman pidana tanpa edukasi yang kuat justru bisa menimbulkan persepsi keliru.
Setelah sesi narkotika selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua oleh Lidya Novega, yang membawakan topik tentang perlindungan perempuan dan anak berdasarkan kerangka hukum nasional. Materi tersebut disusun berdasarkan kajian mendalam sebagaimana tercantum dalam presentasinya.
Lidya membuka pemaparannya dengan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan “hidden crime” yang sering tidak dilaporkan. Ia menjelaskan bahwa rasa takut, tekanan psikologis, dan ketergantungan ekonomi membuat korban memilih diam. “Korban butuh perlindungan, bukan disalahkan,” tegas Lidya.

Ia merinci dasar hukum yang melindungi perempuan dan anak, mulai dari Pasal 28B dan 28G UUD 1945, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Hak Asasi Manusia. Semua regulasi itu, kata Lidya, memberikan mandat negara untuk menjamin korban aman, didengar, dan dihormati.
Lidya juga memaparkan berbagai bentuk kekerasan yang sering dilakukan pelaku, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga kekerasan berbasis siber. Ia menegaskan bahwa teknologi membuat pola kekerasan semakin kompleks dan memerlukan respons cepat.
Dalam penjelasan lebih lanjut, ia menerangkan hak-hak korban menurut UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, termasuk hak atas pendampingan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, tempat aman, hingga hak atas kerahasiaan identitas. Ia menekankan bahwa sistem peradilan harus berorientasi pada korban, bukan hanya pada terdakwa.
Narasumber dari unsur praktisi hukum, Kompol Dr. Agung Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang kelak akan menjadi bagian dari profesi penegak hukum. “Pengetahuan seperti ini akan menjadi bekal penting agar mereka memahami bagaimana regulasi bekerja dalam praktik,” ujarnya.

Diskusi sempat menghangat ketika mahasiswa menanyakan praktik peradilan dalam perkara kekerasan perempuan dan anak, terutama terkait pemisahan ruang pemeriksaan dan mekanisme pendampingan psikologis. Lidya menjelaskan bahwa pemeriksaan wajib dilakukan di ruang ramah anak atau Unit PPA, serta korban tidak boleh dihadapkan langsung pada pelaku bila berpotensi menimbulkan trauma.
Kegiatan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut ditutup dengan penegasan bahwa pemahaman terhadap substansi hukum baru, baik terkait narkotika maupun perlindungan perempuan dan anak, merupakan kewajiban akademis dan moral. Menurut Dr. Rahman, keduanya memiliki irisan penting: sama-sama menempatkan manusia sebagai fokus pemulihan.
Para peserta berharap kegiatan diskusi seperti ini dapat dilaksanakan rutin. Mereka mengaku mendapatkan sudut pandang baru mengenai dinamika hukum modern dan tantangan implementasinya di lapangan.
Baca Juga
Komentar