Menteri ATR/BPN Tegaskan Kawasan Hutan Tak Dapat Diperjualbelikan
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Pernyataan ini merespons maraknya ajakan sejumlah kelompok masyarakat yang hendak melakukan patungan dana untuk membeli kembali kawasan hutan yang rusak akibat bencana, termasuk banjir bandang di wilayah Sumatra dan Aceh.
Nusron menyampaikan bahwa semangat publik untuk berkontribusi dalam konservasi patut diapresiasi. Namun menurutnya, upaya membeli kawasan hutan bertentangan dengan kerangka hukum pertanahan nasional.
“Hutan itu bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Kalau masyarakat ingin melakukan reboisasi atau membangun kembali kawasan hutan, pemerintah sangat terbuka,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, status kawasan hutan berada sepenuhnya di bawah kewenangan negara dan diatur ketat melalui sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, inisiatif masyarakat untuk “membeli” kembali kawasan hutan demi tujuan konservasi tidak memiliki landasan hukum.
Menurut Nusron, keterlibatan publik dalam konservasi seharusnya difokuskan pada kegiatan penanaman pohon, rehabilitasi lahan, atau partisipasi dalam program reboisasi yang digerakkan pemerintah maupun organisasi masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat sipil sebelumnya menggagas penggalangan dana untuk menyelamatkan kawasan hutan yang dinilai mengalami tekanan akibat aktivitas ekonomi maupun bencana alam. Model kontribusi sosial seperti wakaf hutan yang pernah digerakkan sejumlah organisasi, termasuk Muhammadiyah, disebut berhasil menggalang partisipasi publik tanpa harus terlibat dalam proses jual beli lahan.
Namun, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa mekanisme kontribusi tersebut tetap harus berada dalam koridor yang sesuai dengan hukum agraria. “Masyarakat punya ruang untuk berpartisipasi dalam konservasi. Tetapi penguasaan kawasan hutan tetap berada pada negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong kolaborasi lebih luas dalam pemulihan ekosistem, termasuk sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Rehabilitasi kawasan hutan yang rusak, menurutnya, menjadi agenda jangka panjang yang memerlukan kerja bersama.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap partisipasi publik tetap mengalir melalui jalur kegiatan reboisasi dan edukasi lingkungan, bukan melalui mekanisme kepemilikan lahan hutan yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar