Menkeu Purbaya Kritik Restitusi Pajak Batu Bara, Dorong Bea Keluar demi Keadilan Negara
Penainsight.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras praktik restitusi pajak yang selama ini dinikmati perusahaan tambang batu bara. Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat penerimaan negara menjadi tidak optimal, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.
Purbaya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers penutupan tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Menurutnya, sektor batu bara sejatinya memiliki kewajiban fiskal yang besar, mulai dari pajak penghasilan hingga royalti sumber daya alam.
Namun dalam praktiknya, kewajiban pajak tersebut kerap kembali ditarik melalui mekanisme restitusi. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor batu bara justru menjadi sangat kecil, bahkan bisa bernilai negatif.
“Ditarik lewat restitusi, saya dapatnya negatif. Artinya negara justru seperti memberi subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah sangat kaya,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Ia mempertanyakan kewajaran skema tersebut, mengingat eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara masif dan memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan fiskal harus mencerminkan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat.
Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menilai apabila negara terus membayar restitusi atas pajak sektor batu bara, maka tujuan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tidak tercapai secara optimal.
“Kalau diambil tanahnya, diambil buminya, lalu pemerintah masih harus membayar restitusi, lebih baik semua ditutup saja industrinya,” kata Purbaya menegaskan sikapnya.
Atas kondisi tersebut, Kementerian Keuangan mendorong penerapan kebijakan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini belum diberlakukan secara optimal. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menjaga penerimaan negara.
Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah merumuskan skema bea keluar yang adil dan proporsional agar tidak mengganggu stabilitas industri, namun tetap memberikan kontribusi nyata bagi negara.
Saat ini, pembahasan kebijakan bea keluar ekspor batu bara masih berada dalam tahap teknis. Pemerintah masih melakukan penghitungan mendalam terhadap dampaknya terhadap industri, penerimaan negara, dan perekonomian nasional.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan tarif bea keluar bertingkat berdasarkan harga batu bara global. Skema tersebut dinilai lebih adil karena menyesuaikan dengan tingkat keuntungan perusahaan.
Dalam usulan awal, tarif bea keluar berkisar antara 5 persen, 8 persen, hingga maksimal 11 persen, tergantung pada harga jual batu bara di pasar internasional.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan industri, melainkan untuk menata ulang kontribusi sektor batu bara agar sejalan dengan prinsip keadilan fiskal.
Pemerintah juga memastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan lanjutan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan kementerian terkait.
Dengan kebijakan yang lebih tepat sasaran, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat meningkat secara berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi fiskal yang tengah dilakukan pemerintah guna memperkuat fondasi APBN dan mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan lain.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga
Komentar