Kupas Tuntas Sengketa Tanah, Sri Wahyuni Tekankan Etika Baik Pembeli dan Penjual
BEKASI — Sengketa tanah masih menjadi persoalan klasik yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Raya, Sri Wahyuni, S.H., M.H., saat memberikan pemaparan hukum perdata terkait penyelesaian sengketa tanah antara pihak pembeli dan penjual.
Dalam pemaparannya, Sri Wahyuni mengawali dengan menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengutip Pasal 28D UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.
Menurutnya, prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Sri Wahyuni menekankan bahwa sengketa tanah umumnya berawal dari kurangnya kehati-hatian saat proses jual beli, terutama tidak dilakukannya pengecekan status kepemilikan tanah secara menyeluruh.
“Minimal sebagai pembeli, kita harus mengecek siapa pemilik sebelumnya dan bagaimana status tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses jual beli tanah idealnya tidak berhenti pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), melainkan harus dilanjutkan hingga Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan pejabat berwenang.
AJB, lanjutnya, menjadi dasar penting dalam pengurusan sertifikat tanah serta kepastian hukum kepemilikan.
Sri Wahyuni juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang enggan mengurus sertifikat karena biaya yang dianggap mahal, terutama jika tidak ada program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL, menurutnya, sangat membantu masyarakat karena biaya pengurusan sertifikat menjadi jauh lebih terjangkau.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa baik pembeli maupun penjual wajib memiliki itikad baik dalam setiap transaksi.
Ia mencontohkan kasus di mana tanah telah dijual oleh orang tua kepada pihak lain, namun belum disertifikatkan, kemudian dijual kembali oleh anak ketika dewasa.
“Dalam kondisi seperti ini, kedua belah pihak harus jujur dan terbuka. Jangan ada informasi yang ditutupi,” tegasnya.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa itikad baik merupakan asas penting dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Itikad baik dimaknai sebagai niat tulus untuk tidak merugikan pihak lain dalam suatu perjanjian.
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa, ia menjelaskan bahwa penyelesaian dapat ditempuh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika sertifikat belum berusia lima tahun.
Namun, jika telah melewati batas waktu tersebut, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur pengadilan.
Untuk gugatan perdata, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Selain itu, pembatalan sertifikat juga dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap memiliki akses keadilan melalui pos bantuan hukum yang tersedia di pengadilan.
“Dengan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan kelurahan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan masih memungkinkan sepanjang para pihak bersedia dan mengedepankan keadilan.
Dalam hal ganti rugi, Sri Wahyuni menilai pendekatan nilai uang semata tidak selalu adil, terutama untuk transaksi yang terjadi puluhan tahun lalu.
Ia menyarankan perhitungan ganti rugi menggunakan pembanding harga emas atau nilai pasar tanah agar lebih proporsional dan berkeadilan.
“Bukan nominalnya, tapi nilai keadilannya yang harus dijaga,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar