Kronologi Pembunuhan di Serpong Utara Terbaru, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam oleh Polisi
JAKARTA — Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap setelah seorang perempuan ditemukan tewas di dalam kamar kontrakannya.
Korban diketahui berinisial I (49), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Perumahan Pondok Pakulonan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial THA (41) diketahui merupakan mantan suami siri korban.
Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tidak lama setelah identitasnya terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku sempat keluar bersama pada Rabu malam (15/4/2026).
Keduanya kemudian kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak lama berselang, saksi mendengar suara korban meminta pertolongan dari dalam kamar.
“Namun pelaku sempat menenangkan situasi dengan mengatakan bahwa korban tidak apa-apa,” ujar Budi Hermanto.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, termasuk analisis barang bukti dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 479 ayat (1), terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi.
Polda Metro Jaya mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Baca Juga
Komentar