KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Yaqut dan Dua Tokoh Kunci dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Pemanggilan ulang ini juga berlaku bagi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, serta staf khusus di Kementerian Agama, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Menurut catatan KPK, pencegahan tersebut berlaku sejak Agustus 2025 dan akan berlanjut hingga Februari 2026. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiga orang tersebut memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik. Ia menegaskan bahwa keterangan mereka berpotensi membuka rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Asep menyebut bahwa KPK membutuhkan keterangan tambahan dari para pihak yang sudah diperiksa sebelumnya. “Keterangan mereka sangat kami perlukan, dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu 7 Desember 2025.
Ia menambahkan, pemanggilan ulang akan dilakukan setelah penyidik KPK yang saat ini berada di Arab Saudi kembali ke Indonesia. Tim itu tengah mengumpulkan data tambahan terkait penyelenggaraan haji.
“Sejauh informasi yang kami terima, tim sedang bekerja di Arab Saudi. Setelah kembali, tentu ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kepada ketua asosiasi maupun pihak terkait lainnya,” kata Asep.
Pihak KPK menilai data yang dibawa pulang dari Arab Saudi nanti akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan. Data tersebut disebut berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota tambahan haji.
Kasus dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut dapat melampaui Rp1 triliun.
Dugaan penyimpangan bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya dibagikan dengan komposisi 92 persen jalur reguler dan 8 persen jalur khusus.
Namun, skema pembagian itu berubah setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam keputusan itu, kuota tambahan justru dibagi merata, yakni 10 ribu jemaah untuk jalur reguler dan 10 ribu untuk jalur khusus. KPK menilai perubahan ini menjadi salah satu titik dugaan penyimpangan.
Kuota tambahan haji itu sendiri diterima Pemerintah Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
KPK menduga sebagian kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler malah dialihkan secara tidak proporsional. Perubahan tersebut disebut memberi keuntungan bagi kelompok tertentu dalam penyelenggaraan haji.
Selain memeriksa tiga tokoh utama, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat, panitia penyelenggara haji, dan pihak biro perjalanan. Keterangan ini diperlukan untuk memetakan alur keputusan terkait kuota.
Sumber internal KPK menyebut bahwa pola komunikasi antara pihak kementerian, asosiasi penyelenggara haji, dan biro travel menjadi fokus utama penyidik.
Tim penyidik juga memeriksa dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pendalaman aliran dana.
Beberapa pejabat Kementerian Agama disebut memiliki peran dalam proses administrasi yang membuka ruang bagi dugaan penyimpangan. KPK belum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak ini dan masih terus menggali fakta.
Asep menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait akan dipanggil tanpa pengecualian. “Siapa pun yang diperlukan keterangannya, pasti kami panggil,” ucapnya.
KPK menjamin proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Lembaga itu meminta publik menunggu hasil kerja penyidik yang saat ini sedang memperkuat bukti di luar negeri.
Kasus ini diprediksi akan memasuki tahap baru setelah tim dari Arab Saudi kembali ke Indonesia. Pemeriksaan lanjutan disebut akan dilakukan secara maraton.
Meski demikian, belum ada informasi mengenai jadwal pemanggilan ulang Yaqut, Fuad Hasan, maupun Ishfah Abidal Aziz. KPK menyatakan jadwalnya akan ditentukan setelah seluruh data diverifikasi.
Dengan sejumlah temuan awal, KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga
Komentar