KPK Bongkar Permainan Kuota Haji – Yaqut Cholil Qoumas, Travel, hingga PBNU
Penainsight.com 19/01/2026, 11:01 WIB
SY
Sur Yani
|
Simpan
|
Bagikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mengguncang Indonesia. KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Gus Alex sebagai tersangka. Masalah bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% reguler dan 8% khusus. Namun kuota tambahan justru dibagi 50% reguler dan 50% haji khusus, membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan kini merambah: • Biro travel haji khusus yang diduga memainkan kuota • Tokoh PBNU yang dipanggil KPK terkait dugaan aliran dana
Komentar