KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Teroris, 110 Anak di 26 Provinsi Diselamatkan
Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri, khususnya Densus 88 Antiteror, atas keberhasilan mengungkap praktik rekrutmen anak yang dilakukan jaringan terorisme melalui ruang digital. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak oleh Kelompok Terorisme.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi anak dari ancaman ideologi kekerasan. Ia menyebut penanganan cepat yang dilakukan Polri bersama BNPT dan sejumlah pemangku kepentingan telah menyelamatkan masa depan ratusan anak Indonesia.
“KPAI sangat mengapresiasi kinerja Densus 88, BNPT, dan seluruh stakeholder. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya penyelamatan anak-anak Indonesia dari eksploitasi jaringan terorisme,” ujar Margaret.
Dalam paparan Polri, tercatat lebih dari 110 anak di 26 provinsi menjadi korban perekrutan melalui media sosial, game online, dan platform komunikasi tertutup. Data tersebut sekaligus menguatkan bahwa ancaman radikalisasi digital terhadap anak semakin serius.
KPAI memastikan bahwa seluruh proses penanganan anak mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012) yang mewajibkan perlindungan menyeluruh kepada anak korban.
Margaret menjelaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan kasus anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Ia menekankan bahwa mekanisme diversi, keadilan restoratif, pendampingan wajib, hingga perlakuan manusiawi harus diutamakan dalam setiap proses.
“Kami memastikan bahwa setiap anak yang terlibat tidak diperlakukan sebagai pelaku, tetapi sebagai korban yang harus dilindungi hak-haknya. Pendampingan psikologis dan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Margaret.
Ia menambahkan bahwa pemulihan psikologis menjadi faktor penting mengingat banyak anak yang terpapar propaganda ekstrem saat berada dalam kondisi rentan, baik karena bullying, konflik keluarga, maupun pencarian jati diri.

KPAI juga menyoroti bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Menurut Margaret, keluarga harus menjadi benteng pertama untuk memastikan anak tidak mudah terpengaruh konten berbahaya di ruang digital.
“Keluarga adalah sistem pendukung utama. Namun sekolah dan masyarakat juga harus hadir. Literasi digital anak perlu diperkuat agar mereka tidak mudah terjebak propaganda ekstrem,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa sekolah memiliki peran penting dalam memantau perubahan perilaku anak, sementara lingkungan sosial dapat membantu memberikan ruang yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.
Margaret juga menegaskan bahwa keberhasilan Polri dalam mengungkap rekrutmen anak secara online harus menjadi momentum bagi seluruh lembaga negara untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan anak. Menurutnya, ancaman radikalisasi digital bukan hanya persoalan keamanan, tetapi persoalan masa depan bangsa.
“Polri telah melakukan langkah luar biasa. Kini tugas kita bersama memastikan perlindungan berkelanjutan agar anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman radikalisasi digital,” tutupnya.
KPAI mendorong agar pendampingan terhadap anak yang telah teridentifikasi terus dilakukan sampai tahap pemulihan selesai. Selain itu, KPAI meminta masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas radikalisasi terhadap anak di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi yang kuat antar lembaga, KPAI berharap Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Upaya pencegahan dan penindakan diharapkan berjalan beriringan untuk menutup ruang bagi penyebaran ideologi kekerasan terhadap anak.
Baca Juga
Komentar