KLHK Segel Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Picu Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
Tapanuli Selatan - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menyegel kawasan konsesi milik PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Sumatera Utara. Penyegelan dilakukan karena area tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan menyusul temuan awal tim lapangan yang menilai adanya indikasi pelanggaran pengelolaan kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Pemerintah menilai kerusakan lingkungan di wilayah hulu berpotensi memperparah dampak bencana hidrometeorologi di kawasan hilir.
Selain PT Toba Pulp Lestari, KLHK juga menyegel tiga pemegang hak atas tanah lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Ketiga subjek tersebut masing-masing berada di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Pemegang hak atas tanah yang disegel antara lain Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Selain itu, penyegelan juga dilakukan terhadap lahan milik Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
Satu subjek hukum lainnya adalah David Pangabean yang mengelola lahan di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan. Seluruh lokasi tersebut dinilai berada di kawasan strategis yang berkaitan langsung dengan fungsi tata air.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa operasi penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan pascabencana di Sumatera.
“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar dua belas subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak mana pun yang terbukti merusak hutan dan lingkungan. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan tanpa pandang bulu demi kepentingan keselamatan masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
KLHK saat ini juga tengah mendalami dugaan pelanggaran di Daerah Aliran Sungai Batang Toru. Proses pendalaman dilakukan melalui pengumpulan bukti lapangan, dokumen perizinan, serta keterangan dari para saksi.
Pemerintah memastikan bahwa penyegelan tidak berhenti pada empat subjek hukum tersebut. Sebanyak delapan subjek lainnya telah teridentifikasi dan akan segera menyusul dilakukan tindakan hukum sesuai hasil pemeriksaan lapangan.
PT Toba Pulp Lestari sendiri merupakan perusahaan penghasil pulp yang berdiri sejak 1983 di Sumatera Utara. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh kelompok bisnis Sukanto Tanoto melalui Allied Hill Limited.
Dalam operasionalnya, PT Toba Pulp Lestari mengelola sekitar 167.912 hektare hutan tanaman industri yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
Perusahaan tersebut berfokus pada pengembangan kebun eucalyptus sebagai bahan baku industri pulp. Manajemen perusahaan selama ini mengklaim telah menerapkan prinsip keberlanjutan dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar.
Namun sejak lama, aktivitas perusahaan kerap menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan komunitas lokal di sekitar area konsesi.
Tuduhan terbaru mengenai dugaan kontribusi terhadap banjir bandang di Sumatera kembali menempatkan PT Toba Pulp Lestari dalam sorotan publik. Bencana yang terjadi dinilai tidak bisa dilepaskan dari kondisi hulu yang mengalami tekanan ekologis.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan terukur. Selain sanksi administratif, tidak menutup kemungkinan sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan akan diberlakukan jika pelanggaran terbukti.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat demi kepentingan ekonomi semata.
Baca Juga
Komentar