Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Sambut Penerapan KUHP Baru
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan sebanyak 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas pengaturan pidana nonpemenjaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
“Kami melalui kepala Bapas seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, 968 lokasi yang disiapkan meliputi berbagai fasilitas sosial dan publik, seperti area kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren yang tersebar di berbagai daerah.
Selain lokasi kerja sosial, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas sebagai pusat pembimbingan bagi terpidana selama menjalani putusan kerja sosial.
Menurut Agus, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam jaringan GA Bapas telah menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
Ia menambahkan, pembimbingan terhadap klien pidana kerja sosial akan dilakukan secara terukur dan profesional, berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
“Pembimbingan dilaksanakan sesuai asesmen PK, putusan hakim, serta eksekusi dari jaksa,” kata Agus.
Kemenimipas menilai penerapan pidana kerja sosial akan membawa dampak positif, khususnya dalam mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang selama ini menjadi persoalan serius.
Selain itu, pidana kerja sosial juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka lebih produktif dan memiliki keterampilan yang berguna saat kembali ke masyarakat.
Agus menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata penghukuman, melainkan pembentukan kesadaran dan kemandirian warga binaan.
“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap angka pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial.
Sebagai bagian dari persiapan, Agus juga telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang telah disiapkan.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025.
Uji coba tersebut melibatkan sebanyak 9.531 klien pidana kerja sosial dengan menggandeng mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas pendampingan.
Menurut Mashudi, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK untuk memperkuat pelaksanaan KUHP baru secara nasional.
Selain penambahan SDM, Kemenimipas turut mengusulkan pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan serta Pos Bapas tambahan guna memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan berbasis masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif, humanis, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta pemulihan sosial.
Baca Juga
Komentar