Kejari Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Buku Rekening Pejabat hingga 11 Barang Bukti
KOTA BEKASI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dalam pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Senin (29/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari enam jam tersebut menjadi perhatian karena penyidik menyita sedikitnya 11 barang bukti penting, termasuk sebuah buku rekening atas nama Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS.
Langkah penyidik dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan pengadaan sekaligus pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Kronologi Penggeledahan Berlangsung Lebih Enam Jam
Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB dengan menyasar ruang kerja Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB dengan pengamanan ketat.
Selama penggeledahan, penyidik memeriksa berbagai dokumen administrasi, berkas proyek, hingga perangkat yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Di akhir kegiatan, petugas terlihat membawa tiga koper berwarna hitam dan dua boks besar yang berisi dokumen serta barang bukti menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kejari Sita 11 Barang Bukti Termasuk Buku Rekening Pejabat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.
Menurut Ryan, barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan pungutan liar pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
"Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang," ujar Ryan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 11 barang bukti, salah satunya berupa buku rekening atas nama pejabat yang bertanggung jawab di Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Barang bukti lainnya berupa berbagai dokumen administrasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan maupun pengelolaan fasilitas tersebut.
Penyidik Kesulitan Mendapatkan Dokumen Saat Penyelidikan
Ryan mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengalami hambatan memperoleh dokumen secara lengkap pada tahap penyelidikan sebelumnya.
Karena itu, penyidik memutuskan melakukan upaya paksa berdasarkan prosedur hukum guna memperoleh dokumen yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi dengan membagi personel ke dua lokasi berbeda.
Dokumen Akan Dianalisis untuk Telusuri Dugaan Aliran Dana
Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis secara menyeluruh oleh tim penyidik.
Ryan menegaskan dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.
"Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya, sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelas Ryan.
Dalam memberikan keterangan pers, Ryan turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bekasi, Irfano Rukmana Rachim.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Tim penyidik akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk menelusuri transaksi yang terdapat dalam buku rekening yang telah diamankan.
Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar penyidik untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh, menelusuri pola dugaan pungutan liar, sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, Kejari Kota Bekasi membuka peluang untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pelayanan masyarakat yang seharusnya memberikan manfaat bagi para pedagang dan pengunjung pasar. Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga
Komentar