Kebijakan KDM Larang Sawit di Jawa Barat Dinilai Diskriminatif dan Minim Dasar Ilmiah
Jawa Barat – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat bersifat diskriminatif dan tidak berbasis kajian ilmiah yang memadai.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menanggapi terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Gulat, kebijakan tersebut cenderung reaksioner dan tidak disertai data yang menunjukkan secara konkret bahwa kelapa sawit menjadi penyebab krisis air bersih maupun bencana ekologi di Jawa Barat.
“Kami menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Keluarnya surat edaran ini tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa sawit menyebabkan krisis air bersih atau kerusakan lingkungan di Jawa Barat,” ujar Gulat, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang memiliki keunggulan komparatif dan tidak dapat dibudidayakan di banyak negara maju seperti Amerika Serikat maupun negara-negara Uni Eropa.
Dengan kondisi tersebut, Gulat menilai Indonesia seharusnya memaksimalkan potensi sawit sebagai sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru membatasi pengembangannya melalui kebijakan larangan.
“Sawit adalah karunia Tuhan untuk Indonesia. Bukan dilarang, tetapi harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menilai larangan sawit bukanlah solusi tepat dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Menurut Gulat, dari tiga dimensi utama keberlanjutan—ekonomi, sosial, dan lingkungan—perkebunan kelapa sawit sejatinya dapat memenuhi ketiganya jika dikelola secara bertanggung jawab.
“Dari sisi ekonomi, sawit memberikan nilai tambah tinggi. Dari sisi sosial, sawit menyerap tenaga kerja. Dari sisi lingkungan, sawit bisa dikelola dengan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, luas perkebunan kelapa sawit di Jawa Barat tercatat mencapai 15.764 hektare dengan total produksi sekitar 43.493 ton crude palm oil (CPO).
Perkebunan sawit di Jawa Barat, kata Gulat, terkonsentrasi di sejumlah daerah seperti Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
Sebagian besar perkebunan tersebut dikelola oleh badan usaha milik negara dengan luas mencapai 11.254 hektare, sementara perkebunan swasta mencapai sekitar 4.259 hektare.
Selain itu, sekitar 8.170 orang menggantungkan mata pencaharian mereka dari sektor perkebunan sawit di Jawa Barat, baik sebagai pekerja maupun petani.
“Apabila dilakukan pelarangan dan alih komoditas tanpa solusi yang jelas, nasib ribuan pekerja ini tentu terancam. Apakah pemerintah daerah siap bertanggung jawab atas dampak sosialnya?” kata Gulat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas Pertanian Pangandaran, surat edaran tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat, baik di lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat beralasan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendukung pembangunan yang sesuai dengan karakteristik agroekologi daerah.
Selain larangan penanaman baru, pemerintah daerah juga meminta agar areal yang telah ditanami kelapa sawit dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Alih komoditas tersebut diarahkan pada tanaman unggulan daerah yang dinilai sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta mendukung konservasi tanah dan air.
Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat juga diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan areal sawit, pembinaan petani, serta sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga
Komentar