Kasus Judi Online Rp55 Miliar Resmi Masuk Tahap II, 5 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
JAKARTA — Perkembangan terbaru kasus perjudian daring berskala besar akhirnya memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti senilai Rp55 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, proses penyidikan telah rampung dan kasus siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar.
Nilai fantastis ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya skala jaringan perjudian daring yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam proses hukum.

“Ini menunjukkan bahwa penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk membawa perkara ke persidangan,” ujarnya.
Sebanyak lima tersangka dalam kasus ini kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan siber, khususnya perjudian daring yang semakin marak.
Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21). Tahap II kemudian dilakukan sebagai proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Langkah ini menjadi penanda bahwa kasus siap memasuki tahap persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai transaksi serta dampaknya terhadap masyarakat. Perjudian daring dinilai sebagai salah satu kejahatan siber yang terus berkembang dan merugikan banyak pihak.
Kombes Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas kejahatan siber, termasuk perjudian online,” tegasnya.
Masuknya kasus ini ke Tahap II menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian daring semakin serius dan terstruktur. Kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif.
Dengan nilai barang bukti yang besar, kasus ini juga membuka peluang pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang melanggar hukum.
Baca Juga
Komentar