Kasus Bupati Bekasi Bergulir Panas, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Lembaga antirasuah itu menyatakan terbuka memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Nama Rieke ikut mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Selain itu, baik Rieke maupun Ade Kuswara Kunang berasal dari partai politik yang sama, yakni PDI Perjuangan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan, bukan pada latar belakang jabatan atau afiliasi politik seseorang. Semua pihak diperlakukan setara di hadapan hukum.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Ade Kuswara Kunang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerbitan izin proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Tak hanya lingkaran birokrasi, KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kedekatan dengan Ade Kuswara. Salah satunya adalah ayah Ade, HM Kunang, yang disebut-sebut dalam rangkaian penyelidikan awal.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara korupsi kerap membutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk mereka yang berada di sekitar atau memiliki hubungan struktural maupun nonstruktural dengan tersangka.
Menurut KPK, pemanggilan seseorang tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Pemanggilan dilakukan semata-mata untuk mengklarifikasi informasi dan memperkuat konstruksi perkara.
Isu kemungkinan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka pun menjadi perhatian publik, mengingat kiprahnya sebagai legislator senior sekaligus figur publik yang dikenal luas.
Hingga saat ini, KPK belum memastikan jadwal atau kepastian pemanggilan terhadap Rieke. Penyidik masih fokus mengumpulkan dan memverifikasi alat bukti yang telah diperoleh.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, KPK juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi berlebihan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor perizinan dan pengadaan proyek.
KPK menilai sektor tersebut masih rawan praktik koruptif karena melibatkan kepentingan ekonomi besar dan kewenangan pejabat publik.
Seiring berjalannya proses hukum, KPK memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai dengan porsi dan waktu yang tepat.
Langkah KPK membuka peluang pemanggilan siapa pun dinilai sebagai sinyal bahwa lembaga antirasuah tidak akan ragu menelusuri perkara hingga ke akar, tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti kelanjutan penyidikan dan langkah konkret KPK dalam mengungkap jaringan serta alur dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, KPK kembali menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah memberikan keadilan, kepastian hukum, serta efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Komentar