Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi: 12.649 Butir Disita, 17 Tersangka dan 13 DPO Diburu
BEKASI — Komitmen tegas Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dibuktikan. Di bawah komando Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Hasilnya, ribuan butir obat terlarang disita, puluhan tersangka diamankan, dan belasan pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kapolres Kusumo membeberkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif sepanjang Januari 2026. Operasi tersebut menyasar titik-titik rawan peredaran obat keras ilegal yang selama ini diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya gangguan keamanan di Kota Bekasi.
“Selama bulan Januari, secara total kami mengamankan peredaran obat keras tanpa izin edar dari 13 tempat kejadian perkara,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Rinciannya, empat kasus terungkap di wilayah Bekasi Utara, tiga kasus di Bekasi Timur, dua kasus di Jatiasih, dua kasus di Pondok Gede, dan dua kasus lainnya di Medan Satria. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 17 tersangka dari berbagai lokasi. Di Bekasi Utara diamankan empat tersangka, Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis diamankan, berikut 16 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 13 orang pelaku lain yang kini berstatus DPO.
“Ini bukan jumlah kecil. Kalau kita hitung, satu orang mengonsumsi lima butir saja, berarti ada lebih dari dua ribu jiwa yang berpotensi terdampak,” tegas Kusumo.
Dijerat UU Kesehatan, Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen nyata Polres Metro Bekasi Kota dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang selama ini dianggap sebagai “bom waktu” bagi keamanan sosial.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar ini berkorelasi dengan berbagai permasalahan di Kota Bekasi. Mulai dari tawuran, balap liar, hingga tindak kriminal lain yang kerap dipicu konsumsi obat-obatan tersebut,” ungkapnya.
Modus Sewa Warung dan Transaksi Rahasia
Lebih lanjut, Kusumo menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka menyewa warung, kios kecil, bahkan toko kelontong secara bulanan. Setelah dirasa lokasi mulai terpantau, mereka berpindah ke tempat lain.
“Rata-rata mereka mengontrak warung atau toko secara bulanan. Begitu ada indikasi terendus, langsung pindah lokasi,” katanya.
Obat-obatan tidak dipajang terbuka. Barang disembunyikan dan hanya dikeluarkan jika pembeli sudah dikenal atau telah membuat janji sebelumnya.
“Transaksi dilakukan lewat media sosial, WhatsApp, atau nomor pribadi. Setelah ada kesepakatan, baru barang dikeluarkan dari tempat penyimpanan,” jelas Kusumo.
Tak jarang, kios penjualan obat ilegal ini menyamar sebagai konter handphone atau toko kelontong biasa. Strategi ini membuat masyarakat awam sulit mendeteksi keberadaan peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.
Polisi Dalami Jaringan Lebih Besar
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya jaringan pemasok atau produsen di balik peredaran obat ilegal ini, Kapolres memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Untuk jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, saat ini masih kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan juga dengan Dinas Kesehatan terkait perizinan edar obat-obatan,” ujarnya.
Langkah ini membuka kemungkinan pengungkapan jaringan yang lebih besar, termasuk jalur suplai lintas daerah.
Seruan untuk Masyarakat: Jangan Diam
Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif. Ia meminta warga tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat, apabila ada informasi terkait peredaran obat keras ilegal, segera laporkan. Kami pastikan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi simpang siur atau berita hoaks yang beredar terkait kasus ini.
“Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat-obat keras ilegal. Jika ada berita yang tidak benar, tolong diklarifikasi. Kami bekerja berdasarkan fakta dan hukum,” pungkas Kusumo.
Bekasi Perketat Benteng Keamanan Sosial
Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Kota Bekasi kini memperketat benteng keamanan sosial dari ancaman obat keras ilegal. Aparat kepolisian menilai, perang melawan peredaran obat terlarang bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan generasi muda dari ancaman ketergantungan dan kriminalitas turunan.
Langkah tegas Polres Metro Bekasi Kota pun mendapat perhatian luas publik. Di tengah kekhawatiran meningkatnya kenakalan remaja, balap liar, dan tawuran, operasi ini menjadi harapan baru bagi warga Bekasi untuk mendapatkan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Ke depan, operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan. Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal untuk berkembang di wilayah hukumnya.
Baca Juga
Komentar