Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Lewat PT CNMP Rp119 Triliun
Pena Insight
Kasus hukum menghebohkan tengah menyita perhatian publik. Pengusaha nasional Jusuf Hamka, melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP), resmi melayangkan gugatan senilai Rp119 triliun kepada Hary Tanoesoedibjo. Gugatan ini bermula dari transaksi yang dilakukan CMNP dengan Unibank pada Mei 1999, yang bernilai US$ 28 juta atau sekitar Rp 456 miliar berdasarkan kurs saat ini.
BAGIKAN VIDEO INI! Agar semakin banyak yang waspada terhadap penjahat kelamin di sekitar kita!
For Support Channel Pena Insight
https://www.penainsight.com
https://www.penainsight.com
Follow kami juga disini:
Tiktok https://www.tiktok.com/@penainsight_
Threads https://www.threads.com/@penainsight_
Instagram https://www.instagram.com/penainsight_
Youtube @sobatpena-01
Facebook https://web.facebook.com
#PenaInsight menyajikan #informasi berupa kumpulan #kejadian dan #fakta di balik #peristiwa #tren #viral #unik dan #aneh di #dunia . Konten ini adalah video yang memiliki komentar orisinal dan sarat nilai pendidikan. Video kompilasi ini telah melewati berbagai riset dan pengolahan data berupa foto, video dan berita dari berbagai sumber yang dikemas dengan cara hitung mundur dan atau acak.
For copyright matters please contact us at:
PenaInsight.com
Komentar