Jimly Beberkan Fakta Mengejutkan: Ombudsman Pernah Diminta Jangan Sentuh Program MBG
JAKARTA – Polemik di tubuh Ombudsman Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkap adanya arahan kontroversial dari Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang disebut pernah melarang jajarannya menyentuh atau mengawasi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut memantik perhatian luas karena program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengelola anggaran sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan masyarakat. Di tengah sorotan terhadap tata kelola program pemerintah, pengakuan Jimly dinilai membuka babak baru mengenai pentingnya independensi lembaga pengawas negara.
Jimly menyebut arahan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan seorang pimpinan Ombudsman, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi pengawasan yang menjadi mandat utama lembaga tersebut.
Menurutnya, Ombudsman dibentuk sebagai institusi independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari pemerintah maupun pimpinan internal lembaga.
“Hubungan Ombudsman dengan pemerintah bersifat independen. Tidak boleh ada instruksi untuk membatasi pengawasan terhadap program tertentu,” ujar Jimly dalam keterangannya di Jakarta.
Pernyataan itu muncul setelah Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi berat kepada Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Keputusan tersebut menjadi salah satu sanksi etik paling berat dalam sejarah Ombudsman RI dan sekaligus memperlihatkan keseriusan lembaga tersebut dalam menjaga integritas organisasi.
MBG Jadi Sorotan Pengawasan
Program Makan Bergizi Gratis selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Karena cakupan program yang sangat luas dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar, berbagai kalangan menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berlapis.
Jimly menilai tidak ada alasan bagi Ombudsman untuk menghindari pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut.
Justru, kata dia, semakin besar suatu program, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau ada program besar yang menyangkut uang negara dan pelayanan publik, pengawasannya harus lebih kuat. Tidak boleh ada area yang dianggap tabu untuk diperiksa,” ujarnya.
Menurut Jimly, informasi mengenai arahan tersebut diperoleh dari berbagai keterangan internal yang disampaikan secara terbuka kepada Majelis Etik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski tidak dicantumkan secara rinci dalam putusan etik, ia menilai fakta tersebut perlu diketahui publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut semakin mendapat perhatian setelah muncul berbagai persoalan hukum yang menyeret sejumlah pihak terkait tata kelola program pemerintah.
Jimly bahkan menyinggung adanya kasus hukum yang menjerat pejabat terkait pengelolaan program MBG sebagai bukti bahwa pengawasan memang diperlukan sejak awal.
Ombudsman dan Prinsip Independensi
Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman memiliki tugas menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi, serta mengawasi pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah maupun badan lain yang menggunakan dana negara.
Karena itu, independensi menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus yang mencuat ini menjadi pengingat penting bahwa lembaga pengawas harus terbebas dari kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.
Jika fungsi pengawasan dibatasi, maka risiko penyimpangan dalam pelayanan publik akan semakin besar.
Dalam berbagai negara demokratis, lembaga pengawas seperti Ombudsman justru diberi ruang seluas-luasnya untuk mengaudit, memeriksa, dan mengevaluasi program pemerintah agar berjalan sesuai aturan.
Prinsip serupa juga menjadi dasar keberadaan Ombudsman RI sejak pertama kali dibentuk.
Karena itu, dugaan adanya arahan untuk tidak mengawasi program tertentu dipandang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sanksi Berat untuk Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman akhirnya memutuskan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan kode perilaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam konferensi pers resmi Ombudsman di Jakarta.
Anggota Majelis Etik, Partono, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua sekaligus anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Putusan itu bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik internal lembaga.
Majelis Etik juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman segera menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, salinan putusan juga diminta dikirimkan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, agar proses pengisian jabatan anggota Ombudsman yang kosong dapat segera dilakukan.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan fungsi Ombudsman tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh persoalan internal.
Terseret Kasus Korupsi Nikel
Di luar perkara etik, Hery Susanto juga menghadapi persoalan hukum yang jauh lebih serius.
Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa Hery diduga terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan penyelesaian masalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan yang tengah menghadapi persoalan administratif terkait kewajiban kepada negara.
Dugaan tersebut menjadi pukulan berat bagi citra Ombudsman karena lembaga itu selama ini dikenal sebagai salah satu garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik.
Kasus tersebut juga memicu desakan agar reformasi internal Ombudsman dilakukan secara menyeluruh demi memulihkan kepercayaan publik.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Pakar hukum tata negara menilai kasus yang melibatkan mantan pimpinan Ombudsman ini memiliki dampak luas terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga pengawas negara.
Kepercayaan publik merupakan modal utama Ombudsman dalam menjalankan tugasnya.
Tanpa kepercayaan masyarakat, efektivitas pengawasan pelayanan publik akan menurun karena warga enggan melapor atau bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Karena itu, langkah tegas Majelis Etik dinilai sebagai upaya penting untuk menunjukkan bahwa Ombudsman tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi.
Transparansi dalam mengungkap pelanggaran internal juga dianggap menjadi bagian dari proses pemulihan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap pengawasan dan penegakan etika.
Semua pejabat publik, termasuk pimpinan lembaga negara independen, harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan integritas.
Momentum Perbaikan Tata Kelola
Terungkapnya dugaan larangan mengawasi program MBG dan penjatuhan sanksi terhadap Hery Susanto menjadi momentum bagi Ombudsman untuk memperkuat kembali fungsi pengawasan yang dimilikinya.
Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi, serta perlindungan terhadap independensi pegawai menjadi langkah yang dinilai perlu dilakukan.
Publik kini menunggu bagaimana Ombudsman menindaklanjuti rekomendasi Majelis Etik sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik yang berpotensi menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan, keberadaan lembaga pengawas yang kuat menjadi kebutuhan mutlak.
Kasus yang mencuat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas lembaga negara harus dijaga setiap saat, karena kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan aturan dan etika tanpa pandang bulu.
Baca Juga
Komentar