IKTN Percepat Sosialisasi PP No. 39/2025 Di Provinsi Lampung
Lampung — Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) terus mempercepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang regulasi pertambangan rakyat yang dikelola koperasi. Agenda sosialisasi terbaru digelar di Provinsi Lampung dan dihadiri pengusaha tambang dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat, terutama mereka yang belum memiliki legalitas. Kehadiran Ketua IKTN, Basyaruddin, dan jajaran pengurus disambut hangat oleh ratusan penambang yang menilai PP terbaru tersebut memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan selama ini.
Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Banyak penambang yang sebelumnya beroperasi secara tradisional langsung berkonsultasi mengenai mekanisme pembentukan koperasi hingga tata cara pengajuan izin sesuai ketentuan baru dalam PP 39/2025.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Ketua IKTN Basyaruddin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas diterbitkannya aturan tersebut. Menurutnya, PP 39/2025 adalah terobosan besar bagi sektor pertambangan rakyat yang selama ini dihadapkan pada persoalan legalitas dan perlindungan hukum.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan PP 39 Tahun 2025. Dengan ini para penambang mendapatkan perlindungan hukum, memiliki legalitas jelas, dan bisa bekerja aman serta nyaman demi kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan IKTN bukan hanya sebagai wadah koperasi, tetapi juga sebagai fasilitator bagi penambang agar dapat bertransformasi menjadi usaha yang berizin, tertata, dan sesuai regulasi negara.
Basyaruddin juga mengingatkan seluruh penambang di Indonesia untuk segera membentuk koperasi sebagai langkah awal memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat. Hal tersebut selaras dengan ketentuan PP 39/2025 yang menempatkan koperasi sebagai organisasi pengelola utama pertambangan rakyat.
Menurutnya, koperasi memberikan banyak manfaat bagi penambang. Salah satunya adalah kemudahan dalam pengajuan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) karena mekanismenya kini diprioritaskan melalui badan usaha berbentuk koperasi.
“Bila penambang masuk dalam koperasi, pengurusan izin akan jauh lebih mudah, terarah, dan memiliki payung hukum yang kuat. Ini sekaligus mencegah praktik ilegal yang selama ini merugikan negara maupun masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa melalui koperasi, penambang bisa mendapatkan akses pendampingan, pelatihan, serta penyusunan standar operasional yang aman dan ramah lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat tetap berada dalam koridor keberlanjutan.

Di sisi lain, para pengusaha tambang yang hadir di Lampung mengaku optimistis dengan PP 39/2025. Mereka menilai regulasi tersebut membuka ruang bagi penambang kecil untuk mendapatkan kepastian usaha tanpa harus berhadapan dengan hambatan birokrasi yang rumit.
Beberapa peserta bahkan menyampaikan minat bergabung ke IKTN agar mendapatkan dukungan administrasi dan pendampingan langsung dalam proses legalisasi kegiatan tambang mereka.
Dengan percepatan sosialisasi ini, IKTN berharap seluruh penambang rakyat di Indonesia dapat segera beradaptasi dengan regulasi terbaru. Tujuannya bukan hanya legalitas, tetapi juga peningkatan kesejahteraan penambang melalui sistem koperasi yang transparan dan terbina.
Sosialisasi PP 39/2025 di Lampung menjadi salah satu rangkaian agenda IKTN yang akan terus berlanjut di berbagai provinsi. IKTN menargetkan seluruh wilayah tambang rakyat dapat menerima informasi secara menyeluruh sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan secara penuh.
Melalui langkah ini, IKTN optimistis pertambangan rakyat ke depan akan lebih teratur, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar