Fraksi PKB Tolak Rencana Pemotongan Remunerasi Seluruh Pegawai RSUD
Bekasi - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi secara tegas menolak rencana pemotongan remunerasi seluruh pegawai RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM). Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama manajemen RSUD CAM terkait pembahasan kebijakan efisiensi anggaran.
Fraksi PKB menilai pemotongan remunerasi terhadap seluruh pegawai RSUD—baik dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya, maupun tenaga penunjang—berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa sikap tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjamin mutu pelayanan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur hak tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan dan imbalan yang layak. Karena itu, Fraksi PKB menolak pemotongan remunerasi seluruh pegawai RSUD,” tegas Wildan.
Menurutnya, remunerasi dan honor jaga bukan sekadar komponen anggaran, melainkan bagian dari sistem kerja rumah sakit yang berkaitan langsung dengan kesiapan layanan dan keselamatan pasien.
“Efisiensi memang diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak pegawai RSUD. Jika kesejahteraan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan terganggu, maka dampaknya akan langsung dirasakan pada mutu pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Fraksi PKB juga mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, fleksibilitas pengelolaan keuangan rumah sakit daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menekan belanja pegawai.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKB mendorong agar kebijakan efisiensi di RSUD CAM dilakukan secara terukur, berbasis Analisis Beban Kerja dan risiko layanan, serta meminta Pemerintah Daerah hadir dengan solusi kebijakan dan dukungan anggaran untuk menutup defisit struktural akibat sistem pembiayaan JKN–BPJS.
Sikap Fraksi PKB ini menegaskan komitmen DPRD Kota Bekasi untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan publik sekaligus melindungi seluruh pegawai RSUD sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga
Komentar