E-Tilang Palsu via SMS Merajalela, OJK Bongkar Kerugian Tembus Rp1,54 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital. Salah satu modus yang kini paling banyak dikeluhkan adalah penipuan e-tilang palsu yang disebarkan melalui pesan singkat atau SMS.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi masih mendominasi laporan masyarakat.
Berdasarkan data OJK per November 2025, total kerugian akibat penipuan dengan modus mengatasnamakan pihak lain mencapai Rp1,54 triliun. Angka tersebut mencerminkan tingginya risiko kejahatan digital di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang siber.
“Yang terbaru dan sangat marak, ini adalah tilang elektronik atau e-tilang yang mengaku dari kepolisian melalui SMS. Saya sendiri dalam satu hari bisa menerima enam sampai sepuluh pesan seperti itu,” ujar Friderica saat kegiatan literasi keuangan dalam rangka peringatan Hari Ibu yang digelar OJK bersama Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, pesan-pesan tersebut bukan berasal dari otoritas resmi dan berpotensi menjerat korban pada pencurian data pribadi hingga pembobolan rekening.
Selain e-tilang palsu, Friderica mengungkapkan bahwa penipuan investasi masih menjadi ancaman serius. Banyak keluarga yang berniat mempersiapkan masa depan justru kehilangan dana karena tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan untuk menjalankan aksinya secara sistematis.
Modus lain yang tak kalah marak adalah penipuan lowongan kerja, khususnya yang menyasar anak muda. Korban ditawari pekerjaan sederhana, seperti mengklik atau mengunggah konten, dengan janji bayaran instan.
“Padahal itu jebakan. Begitu korban masuk, biasanya diminta mentransfer sejumlah uang atau menyerahkan data pribadi,” jelas Friderica.
Ia juga menyoroti peran media sosial yang kerap digunakan sebagai sarana penipuan. Pelaku memanfaatkan rasa empati, kepanikan, bahkan tekanan psikologis terhadap korban maupun keluarga mereka.
Menjelang akhir tahun, penipuan hadiah kembali meningkat. Korban dihubungi dan diberi tahu bahwa mereka memenangkan hadiah tertentu, namun diminta membayar biaya administrasi terlebih dahulu.
“Awalnya terlihat kecil, Rp5 juta atau Rp10 juta, tetapi terus berlanjut sampai akhirnya korban mengalami kerugian besar,” kata Friderica.
Di sisi lain, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) memang meningkat signifikan sepanjang 2025. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa pesan e-tilang palsu tersebut benar adanya.
OJK pun mengeluarkan peringatan resmi melalui akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan, @kontak157. Dalam unggahannya, OJK menegaskan bahwa penipuan e-tilang lewat SMS semakin marak dan sangat berbahaya.
OJK menjelaskan, e-tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas dan mudah dikenali masyarakat. Salah satunya adalah adanya foto kendaraan yang terekam saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, e-tilang resmi selalu disertai nomor referensi pelanggaran yang dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem yang disediakan kepolisian.
OJK juga menegaskan bahwa tautan konfirmasi e-tilang resmi hanya menggunakan domain milik Polri, seperti polri.go.id, dan bukan domain acak atau tidak dikenal.
Informasi e-tilang resmi, lanjut OJK, disampaikan melalui saluran yang dapat diverifikasi, seperti WhatsApp atau e-mail resmi, bukan melalui SMS massal.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan data pribadi, serta segera melaporkan indikasi penipuan ke kanal resmi OJK atau aparat penegak hukum.
Dengan meningkatnya literasi dan kewaspadaan, OJK berharap masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Baca Juga
Komentar