Dua Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas di Bekasi — Polisi Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus!
Halo Sobat Pena, kembali lagi bersama saya Lulu melaporkan dari Kota Bekasi. Kabar memprihatinkan datang dari Polres Metro Bekasi Kota, di mana pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Ironisnya, pelaku bukan hanya satu, melainkan dua orang saudara kembar berusia 64 tahun. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami pelecehan dalam dua peristiwa berbeda. Para pelaku, IS dan SUM, melakukan tindakan cabul dengan modus serupa di kawasan Bekasi Utara. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 281 dan 290 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan perlindungan hukum penuh kepada korban, yang merupakan penyandang disabilitas dan wajib kita lindungi bersama. Tetap ikuti channel ini untuk perkembangan berita terbaru hanya di Pena News Update.
BAGIKAN VIDEO INI! Agar semakin banyak yang waspada terhadap penjahat kelamin di sekitar kita!
For Support Channel Pena Insight
https://www.penainsight.com
https://www.penainsight.com
Follow kami juga disini:
Tiktok https://www.tiktok.com/@penainsight_
Threads https://www.threads.com/@penainsight_
Instagram https://www.instagram.com/penainsight_
Youtube @sobatpena-01
Facebook https://web.facebook.com
#PenaInsight menyajikan #informasi berupa kumpulan #kejadian dan #fakta di balik #peristiwa #tren #viral #unik dan #aneh di #dunia . Konten ini adalah video yang memiliki komentar orisinal dan sarat nilai pendidikan. Video kompilasi ini telah melewati berbagai riset dan pengolahan data berupa foto, video dan berita dari berbagai sumber yang dikemas dengan cara hitung mundur dan atau acak.
For copyright matters please contact us at:
PenaInsight.com
Komentar