Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Jadi Menteri Diungkap Jaksa, Bahasanya Disebut “Ngeri”
Jakarta — Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendadak memanas. Jaksa Penuntut Umum menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp Group yang disebut berisi pesan Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri. Isi percakapan itu dinilai mengejutkan, bahkan jaksa menyebut bahasa dalam chat tersebut “ngeri”.
Screenshot chat itu ditampilkan saat mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai tenaga konsultan.
Jaksa memulai pemeriksaan dengan menyoroti perubahan kebijakan besar di sektor pendidikan, yakni peralihan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ke Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Cepy diminta menjelaskan perbedaan kedua program tersebut.
“Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan di depan majelis sidang terbuka, karena ini berkaitan dengan kebijakan pendidikan yang terungkap dalam fakta. Saudara menjelaskan AKM hanya diikuti perwakilan siswa, sedangkan UNBK adalah kompetensi untuk semua pelajar?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Cepy singkat.
Setelah itu, jaksa menampilkan isi percakapan WhatsApp Group yang diklaim berasal dari komunikasi internal Nadiem sebelum dilantik sebagai Mendikbudristek. Chat tersebut tertanggal 19 September, sebelum Nadiem resmi menjabat di kabinet.
Jaksa menyebut percakapan itu awalnya berbahasa Inggris. Namun setelah diterjemahkan, isi pesannya dianggap mencerminkan rencana perubahan besar di tubuh kementerian.
“Nah ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai menteri. Kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia, poin-poinnya begini,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa lalu membacakan empat poin utama dalam chat tersebut:
Pertama, “singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”.
Kedua, “temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka”.
Ketiga, “membawa masuk tenaga baru dari luar”.
Keempat, “membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal”.
Setelah membacakan isi chat, jaksa spontan berkomentar, “Wah, ngeri bahasanya ini. Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri.”
Pernyataan itu langsung menarik perhatian majelis hakim dan pengunjung sidang. Jaksa kemudian mengaitkan isi chat tersebut dengan kebijakan yang kemudian diambil di era kepemimpinan Nadiem, termasuk perubahan dari UNBK menjadi AKM.
“Nah pertanyaan saya, saya komparasikan percakapan ini dengan yang Saudara ketahui di dalam kementerian. Apakah pada saat Pak Nadiem menjabat sebagai menteri, ada perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK yang sudah kompatibel di daerah-daerah 3T menjadi program bernama AKM, benar?” tanya jaksa menegaskan.
“Ya benar,” jawab Cepy.
Pernyataan saksi itu memperkuat dugaan jaksa bahwa perubahan kebijakan pendidikan di era Nadiem tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga disertai restrukturisasi besar-besaran dalam sistem dan pengelolaan program digitalisasi pendidikan.
Perubahan tersebut kemudian dikaitkan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi inti perkara dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menuding ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkatnya.
Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook dengan nilai mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menambahkan bahwa kerugian dari pengadaan CDM juga telah dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan berskala nasional, yang seharusnya bertujuan memperkuat akses belajar berbasis teknologi, terutama di daerah terpencil. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru diduga sarat rekayasa kebijakan dan pengadaan bermasalah.
Pengungkapan isi chat WhatsApp Nadiem sebelum menjabat menteri kini menambah dimensi baru dalam perkara ini. Jaksa berupaya menunjukkan adanya pola perencanaan kebijakan yang kemudian berdampak pada proyek pengadaan besar di kementerian.
Meski demikian, hingga kini Nadiem Anwar Makarim belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan chat itu masih digunakan sebagai bagian dari pembuktian rangkaian kebijakan yang melatarbelakangi program digitalisasi pendidikan.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim menilai relevansi percakapan WhatsApp tersebut terhadap unsur pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan publik berskala nasional, terutama yang melibatkan anggaran besar, harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Sebab, setiap keputusan strategis dapat berdampak langsung pada keuangan negara dan masa depan sektor pendidikan.
Baca Juga
Komentar