Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas oleh Mantan Pelatih
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian antara lain di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Sementara terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Penyidik juga mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah diberikan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum.
Menurut Nurul, para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia sehingga tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas para pihak, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelas Nurul.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.
Baca Juga
Komentar