Bandung Bergerak Atasi Darurat Sampah, 3 Raperda Strategis Resmi Masuk Tahap Krusial di DPRD
BANDUNG, INDONESIA – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah besar dalam memperkuat pelayanan publik, penanganan sampah, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor keuangan daerah. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Bandung kini resmi memasuki tahap pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Tahapan tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kota Bandung dalam beberapa tahun ke depan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung itu dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai representasi Pemerintah Kota Bandung dalam Pembicaraan Tingkat I Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 Tahap I.
Ketiga Raperda yang dibahas memiliki dampak luas bagi masyarakat, mulai dari penanganan persoalan sampah yang semakin kompleks, pembangunan fasilitas layanan publik, hingga penguatan lembaga keuangan daerah untuk mendukung perekonomian warga.
Fakta Baru: Bandung Akui Persoalan Sampah Sudah Mendekati Titik Kritis
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah revisi ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah Kota Bandung menilai kondisi pengelolaan sampah saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih relevan dengan perkembangan persoalan di lapangan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya mengungkapkan bahwa Kota Bandung saat ini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, kondisi yang terjadi bahkan telah mendekati fase darurat sehingga membutuhkan regulasi baru yang lebih adaptif.
"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung," ujar Farhan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan sampah kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Kronologi Pembahasan: Seluruh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung telah menyampaikan pandangan umum secara tertulis terhadap ketiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi sebelum Pemerintah Kota Bandung memberikan jawaban resmi atas berbagai masukan, pertanyaan, dan catatan yang disampaikan para anggota dewan.
Pembahasan berikutnya diperkirakan akan berlangsung lebih intensif karena setiap fraksi akan memberikan penekanan terhadap berbagai aspek substansi yang dianggap penting untuk diperbaiki maupun dipertahankan.
Proses ini menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dibongkar! Alasan Pemkot Bandung Bangun RSUD dan Gedung Inspektorat dengan Sistem Multiyears
Selain persoalan sampah, perhatian DPRD Kota Bandung juga tertuju pada Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung mengusulkan proyek tersebut menggunakan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.
Kebijakan tersebut diambil karena proyek yang direncanakan memiliki skala besar dan membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.
Melalui sistem multiyears, pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus terhenti akibat keterbatasan alokasi anggaran tahunan.
Pembangunan RSUD dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bandung yang terus berkembang.
Sementara pembangunan Gedung Inspektorat Daerah diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan sehingga tata kelola birokrasi menjadi lebih profesional dan akuntabel.
Fakta Penting: Pemkot Bandung Siapkan Penguatan Bank Daerah
Raperda ketiga yang turut dibahas berkaitan dengan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kota Bandung ingin memastikan lembaga keuangan milik daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta mampu beradaptasi dengan perkembangan industri keuangan nasional.
Keberadaan BPR daerah dinilai penting dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Kota Bandung.
Selain itu, bank daerah juga diharapkan dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
DPRD Bentuk Tiga Panitia Khusus
Untuk mempercepat dan memperdalam pembahasan, DPRD Kota Bandung membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing bertugas mengkaji setiap Raperda secara terpisah.
Pansus 16 ditugaskan membahas Raperda perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pansus 17 bertanggung jawab membahas Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan sistem penganggaran multiyears.
Sedangkan Pansus 18 akan fokus membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis agar setiap rancangan regulasi dapat dibahas secara lebih rinci, mendalam, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bandung Siapkan Regulasi untuk Masa Depan
Masuknya tiga Raperda strategis ke tahap pandangan umum fraksi menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat berbagai sektor pelayanan publik.
Persoalan sampah yang semakin kompleks, kebutuhan infrastruktur kesehatan yang memadai, serta penguatan sektor keuangan daerah menjadi tiga fokus utama yang ingin diselesaikan melalui instrumen regulasi.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, ketiga Raperda tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
Mulai dari pengelolaan sampah yang lebih efektif, layanan kesehatan yang lebih baik, birokrasi yang semakin profesional, hingga peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha lokal.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kota Bandung berupaya menyiapkan fondasi pembangunan yang lebih kuat untuk menjawab tantangan perkotaan di masa depan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga
Komentar