Anak Kandung di Bekasi Ancam Jual Cucu Jika Tak Diberi Uang, Motor Ibu Digelapkan dan Dijual
BEKASI, INDONESIA – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kriminal yang berhasil dibongkar Polres Metro Bekasi Kota. Seorang perempuan berinisial MKJ tega melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri demi mendapatkan uang. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggelapkan dan menjual sepeda motor milik sang ibu hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus yang menyita perhatian publik ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan serta kasih sayang.
Kronologi Awal: BPKB Motor Ibu Diambil Diam-Diam
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus ini bermula pada 7 Januari 2025 di Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Korban berinisial LA yang merupakan ibu kandung pelaku saat itu melihat anaknya, MKJ, sedang mengacak-acak lemari di dalam rumah.
Awalnya korban tidak menaruh curiga. Namun belakangan diketahui bahwa pelaku mengambil dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat milik ibunya tanpa izin.
Setelah berhasil mendapatkan BPKB tersebut, pelaku berpamitan meninggalkan rumah dengan alasan hendak membeli makanan sambil membawa kedua anaknya.
Namun sejak saat itu, situasi berubah menjadi persoalan hukum yang cukup serius.
Fakta Mengejutkan: Ancam Jual Anak Sendiri Jika Tidak Diberi Uang
Tidak lama setelah meninggalkan rumah, pelaku menghubungi ibunya melalui telepon.
Dalam percakapan tersebut, MKJ meminta sejumlah uang kepada korban.
Yang mengejutkan, permintaan itu disertai ancaman yang membuat korban ketakutan.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut secara otomatis juga mengancam keselamatan cucu korban.
“Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya yang juga merupakan cucu korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Ancaman itu menjadi salah satu alasan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dibongkar Polisi! Motor Milik Ibu Dijual Bersama Rekan
Selain melakukan pengancaman, pelaku juga diduga menggelapkan kendaraan milik ibunya.
Bersama seorang rekannya berinisial AA yang kini masih buron, MKJ menjual sepeda motor Honda Beat milik korban.
Tidak hanya itu, AA juga diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan alasan digunakan untuk bekerja.
Kedua kendaraan tersebut akhirnya tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp22,5 juta.
Kerugian tersebut berasal dari nilai dua unit kendaraan yang hilang dan tidak dapat digunakan lagi oleh korban.
Pelarian Berakhir di Lamongan Jawa Timur
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Penyelidikan berlangsung cukup lama karena pelaku diketahui berpindah lokasi dan tidak lagi tinggal di Bekasi.
Hingga akhirnya pada 28 Juni 2026, polisi berhasil menemukan keberadaan MKJ di wilayah Lamongan, Jawa Timur.
Saat diamankan, pelaku diketahui tinggal bersama dua anaknya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua anak tersebut sudah tidak lagi bersekolah selama mengikuti pelarian pelaku.
Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban telah lebih dahulu dijual dan tidak berhasil ditemukan kembali.
Terungkap! Pelaku Sudah Menikah Tiga Kali
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap sejumlah fakta lain mengenai kehidupan pelaku.
Menurut keterangan penyidik, MKJ mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku diketahui telah menikah sebanyak tiga kali.
Dari pernikahan pertama, ia memiliki tiga orang anak.
Sementara dari pernikahan kedua, pelaku memiliki dua anak.
Setelah itu, MKJ menikah secara siri dengan pria lain dan memilih meninggalkan Bekasi menuju Lamongan.
Kapolres menjelaskan bahwa selama berada di Lamongan, pelaku bahkan sempat membuat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami sirinya.
“Di Lamongan pelaku juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku mengalami perlakuan tidak baik dari suami sirinya,” jelas Kapolres.
Polisi Masih Buru Rekan Pelaku
Meski MKJ berhasil ditangkap, penyelidikan kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lain berinisial AA yang diduga ikut berperan dalam penggelapan kendaraan milik korban.
AA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya masih terus dilacak oleh tim penyidik.
Kepolisian berharap pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MKJ harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, polisi mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga dokumen penting kendaraan seperti BPKB serta tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan pengancaman, bahkan jika pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Kasus yang terjadi di Kota Bekasi ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi, konflik keluarga, dan lemahnya kontrol sosial dapat berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan banyak pihak, termasuk anggota keluarga sendiri.
Baca Juga
Komentar