79 Aset Dinas Bekasi Tak Jelas, Tri Adhianto : Itu Akumulasi Lama, Kendaraannya Masih Di Orangnya
Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengenai dugaan hilangnya 79 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Bekasi. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 dan mencakup sejumlah kendaraan operasional dari berbagai tipe.
Dalam laporan yang sama, BPK mencatat bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. Beberapa di antaranya tercatat tidak ditemukan, belum dikembalikan, atau tidak dapat dipastikan keberadaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan bisa diajukan melalui pemerintah daerah maupun langsung ke KPK.
Menurut Budi, temuan dari lembaga negara seperti BPK tidak dapat dianggap sebagai hal biasa. Ia mengingatkan bahwa laporan resmi yang memuat potensi penyimpangan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang dalam temuan itu terdapat dugaan tindak pidana korupsi? Maka silakan laporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya, kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya dikutip dari rakyatnews
Budi juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas termasuk barang milik negara atau daerah yang penggunaannya telah diatur secara rinci. Ia menegaskan bahwa pihak yang sengaja menghilangkan atau menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dijerat hukum.
“Nah itu masuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan modus yang kerap ditemukan di banyak daerah. KPK, menurutnya, telah berulang kali menangani kasus serupa, termasuk di Bekasi.
“Ini cukup masif ditemukan KPK! Tidak hanya di Bekasi tapi juga kota dan kabupaten lain. KPK menemukan serupa dan menindaklanjuti bersama pengawas daerah untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK menyatakan tetap melakukan pendampingan dan koordinasi kepada pemerintah daerah. Pendampingan itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menutup celah penyalahgunaan.
“Pada aspek pencegahan tindak korupsi, KPK RI melalui fungsi koordinasi dan supervisi selalu melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk di Bekasi,” tambah Budi.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan penjelasan resmi kepada PenaInsight. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut bukan murni kehilangan, melainkan persoalan administrasi dan akumulasi pengelolaan aset dari masa lalu.
“Iya, makanya sekarang kita lagi cari bukti data-datanya. Karena memang bukan hilang kan, memang masih ada di orang-orang yang diberikan tanggung jawab,” ujar Tri usai menghadiri rapat di nonon, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi saat ini tidak memilih melakukan pembelian kendaraan dinas baru, melainkan mengalihkan sistem ke penyewaan. Langkah tersebut, menurutnya, untuk menekan biaya perawatan dan mencegah potensi kerusakan atau hilangnya aset di kemudian hari.
“Makanya itulah kenapa kita melakukan sewa, sehingga tidak perlu memelihara. Tidak ada biaya operasional, dan insya Allah tidak ada lagi kendaraan yang hilang,” kata Tri.
Tri menekankan bahwa temuan tersebut merupakan akumulasi persoalan lama, bahkan berasal dari periode pengelolaan sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut bahwa sebagian besar temuan BPK merupakan sisa permasalahan dari 2003 hingga 2020.
“Karena ini persoalannya bukan hari ini. Ini persoalan bertahun-tahun yang lalu. Itu akumulasi pengamuan yang lama,” jelasnya.
Terkait laporan BPK tahun 2023, Tri menegaskan bahwa temuan aset bukan berarti muncul baru-baru ini. “2023 itu akumulasi, bukan temuan baru yang tiba-tiba muncul,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Tri memastikan bahwa pihaknya terbuka dan kooperatif untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK guna memperbaiki tata kelola aset daerah. “makanya pemkot akan terus berusaha menyelesaikan persoalan yang di temukan oleh BPK, Ayo kita sama-sama selesaikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai batas waktu penelurusan atau tindaka lanjut kendaraan dinas yang tidak tercatat atau tidak ditemukan. Demikian pemkot bekasi tetap memastikan proses berjalan sesuai dengan mekanisme pengawasan aset daerah.
Baca Juga
Komentar