WFH di Pemkot Bekasi Segera Berlaku? Ini Penjelasan Tegas Tri Adhianto Soal Skema dan Target ASN
Wacana penerapan sistem kerja dari rumah atau work from anywhere (WFA/WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mulai menemukan titik terang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah disosialisasikan secara internal dan akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu disampaikan Tri Adhianto saat menjawab pertanyaan awak media terkait kesiapan Pemkot Bekasi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya sudah sosialisasikan untuk kemudian dikomandani oleh Pak Sekda nanti,” ujar Tri Adhianto.
Menurutnya, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) bisa langsung menerapkan sistem WFA atau WFH karena karakter dan jenis pelayanan yang berbeda.
Oleh karena itu, masing-masing OPD diminta untuk mengajukan usulan terkait kemungkinan penerapan WFA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Jadi masing-masing OPD mengajukan, karena kan tidak semua OPD juga bisa melakukan WFA,” jelasnya.
Usulan dari OPD tersebut nantinya akan dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada Sekda untuk dibahas lebih lanjut.
Tri menegaskan, keputusan akhir terkait penerapan WFA di lingkungan Pemkot Bekasi akan ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah kota.
“Nanti dikaji, disampaikan juga ke Pak Sekda, kemudian akan dibuat keputusan oleh kotanya,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Tri menekankan bahwa WFA bukan berarti ASN bebas bekerja tanpa aturan dan pengawasan.
Meski diperbolehkan bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Selain target, laporan pekerjaan dan indikator kinerja tetap menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan WFA.
“Walaupun bisa bekerja di mana saja, tetap ada target, laporan, indikator yang harus terpenuhi,” tegas Tri.
Ia menepis anggapan bahwa WFA akan membuat kinerja ASN menjadi longgar atau tidak terkontrol.
Menurut Tri, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas dan hasil kerja meskipun tidak berada di kantor.
“Jadi mereka tidak begitu saja, tapi tetap ada kewajiban dari para pemangku pegawai,” katanya.
Kewajiban tersebut mencakup kejelasan pekerjaan apa saja yang dikerjakan selama berada di luar kantor.
Pemkot Bekasi berharap, jika diterapkan dengan skema yang tepat, sistem WFA dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Hingga saat ini, Pemkot Bekasi masih menunggu hasil kajian dan pengajuan dari masing-masing OPD sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
Wacana penerapan sistem kerja dari rumah atau work from anywhere (WFA/WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mulai menemukan titik terang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah disosialisasikan secara internal dan akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu disampaikan Tri Adhianto saat menjawab pertanyaan awak media terkait kesiapan Pemkot Bekasi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya sudah sosialisasikan untuk kemudian dikomandani oleh Pak Sekda nanti,” ujar Tri Adhianto.
Menurutnya, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) bisa langsung menerapkan sistem WFA atau WFH karena karakter dan jenis pelayanan yang berbeda.
Oleh karena itu, masing-masing OPD diminta untuk mengajukan usulan terkait kemungkinan penerapan WFA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Jadi masing-masing OPD mengajukan, karena kan tidak semua OPD juga bisa melakukan WFA,” jelasnya.
Usulan dari OPD tersebut nantinya akan dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada Sekda untuk dibahas lebih lanjut.
Tri menegaskan, keputusan akhir terkait penerapan WFA di lingkungan Pemkot Bekasi akan ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah kota.
“Nanti dikaji, disampaikan juga ke Pak Sekda, kemudian akan dibuat keputusan oleh kotanya,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Tri menekankan bahwa WFA bukan berarti ASN bebas bekerja tanpa aturan dan pengawasan.
Meski diperbolehkan bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Selain target, laporan pekerjaan dan indikator kinerja tetap menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan WFA.
“Walaupun bisa bekerja di mana saja, tetap ada target, laporan, indikator yang harus terpenuhi,” tegas Tri.
Ia menepis anggapan bahwa WFA akan membuat kinerja ASN menjadi longgar atau tidak terkontrol.
Menurut Tri, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas dan hasil kerja meskipun tidak berada di kantor.
“Jadi mereka tidak begitu saja, tapi tetap ada kewajiban dari para pemangku pegawai,” katanya.
Kewajiban tersebut mencakup kejelasan pekerjaan apa saja yang dikerjakan selama berada di luar kantor.
Pemkot Bekasi berharap, jika diterapkan dengan skema yang tepat, sistem WFA dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Hingga saat ini, Pemkot Bekasi masih menunggu hasil kajian dan pengajuan dari masing-masing OPD sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
Baca Juga
Komentar