Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Wildan Fathurrahman Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Bekasi – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan harus diperluas dan diperkuat melalui regulasi daerah yang lebih jelas. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara di kantor DPRD Kota Bekasi pada Senin (17/11/2025).
Wildan mengatakan bahwa pekerja rentan di Kota Bekasi mayoritas berasal dari sektor informal, seperti buruh lepas, pekerja harian, dan pengemudi ojek online. Berdasarkan data gabungan Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja rentan di kota ini diperkirakan mencapai 200 ribu orang.
Namun dari total tersebut, baru sekitar 30 persen yang sudah masuk ke dalam program jaminan sosial. “Ini masih jauh dari cukup,” tegas Wildan. Ia menilai angka tersebut harus dikejar secara agresif agar kesenjangan perlindungan sosial tidak semakin melebar.
Dalam APBD Perubahan 2025, pemerintah daerah mencatat adanya tambahan sekitar 11 ribu peserta baru dari kategori pekerja rentan. Meski begitu, Wildan menyebut penambahan itu belum mendekati kebutuhan ideal. “Sebelas ribu dari dua ratus ribu tentu masih sangat kecil,” katanya.
Wildan menjelaskan bahwa proses verifikasi data menjadi kunci utama agar penerima manfaat yang diusulkan benar-benar tepat sasaran. Ia mencontohkan bahwa data bisa dihimpun dari dinas sosial, perusahaan aplikator ojek online, hingga perangkat wilayah yang mengetahui kondisi ekonomi warga.
“Kami minta verifikasi dari Disnaker berjalan maksimal. Jangan sampai ada data ganda atau salah sasaran,” ujar Wildan.
Di sisi pendanaan, DPRD memastikan alokasi pembiayaan dalam APBD Perubahan 2025 telah disiapkan sekitar Rp1 miliar. Meski demikian, Wildan mendorong Disnaker Bekasi untuk aktif menarik porsi anggaran dari program pemerintah provinsi.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sekitar tiga juta penerima manfaat yang ditargetkan melalui program tingkat provinsi. “Bekasi harus mendapatkan porsi yang layak karena jumlah pekerja rentan kita sangat besar,” ujarnya.
Wildan juga menilai perlunya payung hukum yang lebih kuat agar program ini tidak terhenti akibat perubahan kebijakan atau pergantian kepemimpinan di pemerintahan daerah. Ia menyebut Perda maupun Perwal bisa menjadi instrumen penting untuk mempertahankan keberlanjutan program.
“Tanpa payung hukum, keberlanjutan program ini akan sulit. Kita butuh dasar aturan yang memastikan alokasi anggaran berjalan setiap tahun,” jelasnya.
Dalam usulannya, Wildan meminta agar regulasi tersebut mengatur skema verifikasi, definisi pekerja rentan, hingga jaminan anggaran khusus untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan mekanisme pengawasan layanan setelah program berjalan. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait layanan BPJS akan ditangani langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator teknis.
“Masyarakat bisa menyampaikan keluhan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kami di DPRD akan tetap memantau agar pelayanan benar-benar responsif,” tuturnya.
Terkait manfaat, Wildan menyoroti tiga layanan dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan keselamatan kerja, dan jaminan kematian. Ia menilai bahwa jaminan hari tua (JHT) masih sering belum masuk dalam pembiayaan pekerja rentan.
“Kalau memungkinkan, JHT harus ikut dimasukkan. Meski kecil, itu bisa menjadi tabungan harapan bagi mereka,” kata Wildan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi seluruh pihak. Menurutnya, pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan harus berjalan seiring dalam memperluas cakupan penerima manfaat.
Wildan menutup keterangannya dengan menyebut bahwa pihaknya akan terus mendorong kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja informal. Ia menilai program jaminan sosial ini adalah kunci untuk meningkatkan rasa aman dan keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan di Kota Bekasi. (Adv)
Baca Juga
Komentar