UU Konsultan Pajak Jadi Kunci Dongkrak Rasio Pajak RI, IKPI: Jangan Ditunda Lagi
JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak menjadi langkah krusial untuk mengerek rasio pajak Indonesia yang selama ini tertinggal dibandingkan negara lain.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa tanpa regulasi yang kuat, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara akan sulit mencapai hasil optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan.
Menurut Vaudy, pengalaman sejumlah negara menunjukkan adanya korelasi kuat antara keberadaan regulasi profesi konsultan pajak dengan tingginya rasio pajak.
“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20%,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, hingga Jerman yang telah lebih dulu memiliki regulasi khusus untuk profesi konsultan pajak. Hasilnya, rasio pajak di negara-negara tersebut mampu melampaui angka 20%.
Secara rinci, Jepang bahkan mencatat tax ratio mencapai 33,7%. Sementara Korea Selatan bisa melampaui 25% jika memasukkan komponen jaminan sosial dalam perhitungannya.
Di sisi lain, kondisi Indonesia masih jauh tertinggal. Dalam satu dekade terakhir, rasio pajak nasional stagnan di kisaran 8% hingga 10%.
Data periode 2015 hingga 2024 menunjukkan tax ratio Indonesia belum mampu menembus dua digit secara konsisten, bahkan sempat turun di bawah 10% dalam beberapa tahun terakhir.
Vaudy menilai, ketimpangan ini tidak lepas dari belum adanya payung hukum komprehensif yang mengatur profesi konsultan pajak di Indonesia.
Di negara dengan rasio pajak tinggi, profesi konsultan pajak tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga diatur secara rinci. Mulai dari standar kompetensi, sistem sertifikasi, hingga peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan nasional.
Sebaliknya di Indonesia, regulasi yang ada dinilai masih parsial dan belum mampu memberikan kepastian hukum maupun perlindungan maksimal, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.
“Profesi ini diatur jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga peran dalam sistem perpajakan. Itu yang belum kita miliki secara utuh,” kata Vaudy.
Ia menekankan bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak bukan sekadar untuk kepentingan profesi, melainkan bagian penting dari reformasi perpajakan secara menyeluruh.
Dengan adanya regulasi yang jelas, konsultan pajak diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan secara sukarela.
Lebih jauh, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara yang berkelanjutan.
IKPI juga menilai, UU Konsultan Pajak dapat menjadi instrumen perlindungan bagi wajib pajak. Dengan standar profesi yang jelas, kualitas layanan akan lebih terjamin dan potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengoptimalkan sistem perpajakan nasional.
Dalam konteks global, tren penguatan regulasi profesi konsultan pajak memang terus berkembang. Negara-negara dengan sistem perpajakan kuat umumnya menempatkan profesi ini sebagai bagian integral dari ekosistem fiskal.
Indonesia dinilai perlu segera mengejar ketertinggalan tersebut agar tidak terus berada di bawah tekanan rasio pajak rendah.
Vaudy mengingatkan, tanpa langkah konkret, target peningkatan tax ratio akan sulit tercapai, meski berbagai reformasi telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal masa depan penerimaan negara,” tegasnya.
IKPI pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan pembentukan UU Konsultan Pajak sebagai bagian dari agenda prioritas reformasi perpajakan.
Langkah ini dinilai mendesak, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia diharapkan mampu memperbaiki kinerja perpajakan, meningkatkan kepercayaan wajib pajak, serta memperkuat fondasi fiskal jangka panjang.
Baca Juga
Komentar