UMK Bekasi Naik 5 Persen, Tri Adhianto Tegaskan Kenaikan Tetap Jaga Investasi
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh proses administrasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) telah rampung dan siap diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMK merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Tri Adhianto usai wawancara pada Senin pagi. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah tinggal menyampaikan surat pengantar sebagai dasar penetapan UMK oleh pemerintah provinsi.
Menurut Tri, mekanisme penetapan UMK telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan melalui forum resmi yang sah secara hukum.
Ia menegaskan bahwa keputusan Dewan Pengupahan merupakan forum tertinggi dalam menentukan kebijakan pengupahan di daerah dan harus dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tri memahami adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha terkait dampak kenaikan UMK terhadap biaya produksi dan iklim investasi.
Namun demikian, ia menilai keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata besaran upah, melainkan bagaimana pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Tri menjelaskan bahwa jika aktivitas ekonomi meningkat dan produktivitas perusahaan tumbuh, maka beban pengusaha dapat diimbangi oleh peningkatan keuntungan.
Ia meyakini keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dapat tercapai apabila roda ekonomi bergerak secara optimal.
Dalam pandangannya, peningkatan kesejahteraan pekerja justru berpotensi meningkatkan semangat kerja dan produktivitas tenaga kerja.
Tri menilai kondisi psikologis pekerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan yang mereka terima.
Pekerja dengan penghasilan yang lebih layak dinilai memiliki motivasi dan kinerja yang lebih baik dalam mendukung proses produksi.
Di sisi lain, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif dan ramah investasi.
Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan fokus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Dengan jumlah penduduk yang besar, Bekasi dinilai memiliki kekuatan pasar domestik yang signifikan.
Potensi tersebut tidak hanya terbatas pada skala lokal, tetapi juga dapat dikembangkan ke pasar regional dan nasional.
Pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha agar mampu meningkatkan kualitas produk dan jasa agar lebih kompetitif.
Tri menyebutkan bahwa tugas pemerintah adalah menjadi fasilitator agar produk lokal dapat terserap pasar secara optimal.
Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci utama pembangunan ekonomi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Bekasi optimistis kenaikan UMK tidak akan menghambat investasi, melainkan menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Baca Juga
Komentar