Terungkap! 29 Tanah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Cantumkan Asal-usul di LHKPN, KPK Turun Tangan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan publik setelah terungkap puluhan aset propertinya tidak mencantumkan asal-usul perolehan.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025, Ade Kuswara tercatat memiliki 31 aset berupa tanah dan bangunan.
Namun, dari total aset tersebut, sebanyak 29 bidang tanah dan bangunan tidak mencantumkan keterangan asal-usul perolehan, sementara hanya dua aset yang dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap aset yang dilaporkan dalam LHKPN seharusnya dilengkapi dengan keterangan asal-usul.
“Betul, asal-usul seharusnya ditulis di LHKPN,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Menurut Budi, apabila keterangan asal-usul tidak dicantumkan, hal tersebut menunjukkan bahwa pelapor belum melengkapi data aset secara menyeluruh.
KPK, lanjut Budi, akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data aset yang dilaporkan oleh Bupati Bekasi tersebut.
“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Ade Kuswara Kunang tercatat mencapai Rp79.168.051.653.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp76.527.000.000.
Rinciannya, Ade tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Karawang, dua bidang di Cianjur, serta 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi.
Dari puluhan aset properti tersebut, hanya dua bidang tanah dan bangunan di Bekasi yang tercatat berasal dari hasil sendiri, sementara 29 aset lainnya tidak mencantumkan asal-usul perolehan.
Selain properti, Ade Kuswara juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,4 miliar, termasuk mobil Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653.
Dalam laporan tersebut, Ade tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
Sorotan terhadap LHKPN ini muncul di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Ade Kuswara Kunang.
Saat ini, Bupati Bekasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap ‘ijon’ proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus kepala desa, serta Sarjan dari pihak swasta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai Rp14,2 miliar.
KPK memastikan penelusuran terhadap aliran dana dan asal-usul harta kekayaan tersangka akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga
Komentar