Terungkap! 1 Eks Pejabat Kemendikbud Terima Rp2,2 Miliar, 1 Lagi Tak Terima Uang Tapi Tetap Dipidana
Jakarta – Dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan berbeda, satu terdakwa terbukti menerima uang miliaran rupiah, sementara lainnya tidak terbukti menerima aliran dana, namun tetap dipidana.
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Mulyatsyah juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta,” ujar hakim dalam sidang.
Majelis hakim menyebut Mulyatsyah terbukti dalam dakwaan subsider, meski tidak terbukti pada dakwaan primer.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Mulyatsyah bersikap kooperatif selama persidangan serta telah menyetorkan Rp500 juta sebagai bagian dari uang pengganti.
Selain itu, ia memiliki rekam jejak panjang sebagai ASN dan pernah menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2019.
Namun, hakim juga menilai perbuatannya merugikan keuangan negara dan berdampak pada sektor pendidikan nasional.
Dalam sidang terpisah di hari yang sama, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Sri terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsider.
Namun berbeda dengan Mulyatsyah, Sri tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, terutama pada sektor pendidikan yang bersifat strategis.
“Tindakan terdakwa di sektor pendidikan berdampak pada kerugian negara sekaligus menghambat pemerataan kualitas pendidikan,” ujar hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan Sri belum pernah dipidana, memiliki masa pengabdian 38 tahun sebagai ASN, serta pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Hakim juga menyebut Sri berada pada posisi struktural menengah dan bukan perancang kebijakan utama.
Dua vonis ini menegaskan bahwa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, hakim membedakan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa, termasuk soal penerimaan aliran dana dan peran dalam kebijakan pengadaan.
Baca Juga
Komentar