Tere Liye Sentil Keras Penegakan Hukum, Terpidana Belum Dieksekusi Malah Duduk di Kursi Komisaris BUMN
JAKARTA – Penulis kondang Tere Liye kembali melontarkan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti mandeknya eksekusi hukuman terhadap Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus fitnah dan ujaran kebencian.
Kritik tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pada Kamis (27/3/2026). Dalam pernyataannya, Tere Liye menilai adanya ketimpangan serius dalam perlakuan hukum antara masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Ia menyinggung fakta bahwa Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, namun hingga kini belum menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.
Dalam narasinya, Tere Liye membandingkan kondisi tersebut dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi masyarakat umum, termasuk kewajiban memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan.
“Kalian mau kerja harus pakai SKCK, bahkan hanya untuk menjadi pegawai rendahan, tetapi seorang terpidana justru bisa duduk nyaman di kursi komisaris,” tulisnya.
Sorotan itu mengarah pada posisi Silfester sebagai komisaris di IDFood, sebuah badan usaha milik negara di sektor pangan.
Tere Liye mempertanyakan moralitas dan integritas lembaga negara yang dinilai tetap memberikan ruang kepada individu dengan status hukum bermasalah untuk menduduki jabatan strategis.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah klaim pemerintah mengenai keseriusan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia bahkan menyebut bahwa berbagai narasi penegakan hukum yang selama ini digaungkan akan kehilangan makna apabila kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.
Penulis novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar itu juga menyinggung penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai tidak konsisten.
Dalam pandangannya, masyarakat kecil kerap langsung diproses hukum, bahkan saat masih berstatus tersangka, sementara kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap justru tidak segera dieksekusi.
Ia menilai ketimpangan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, Tere Liye menyebut situasi ini sebagai aib besar bagi wajah hukum Indonesia yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Setiap kali melihat penegakan hukum digembar-gemborkan, saya ingat kasus ini,” tulisnya, menegaskan kekecewaan terhadap lambannya proses eksekusi.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme di lingkungan badan usaha milik negara, yang menurutnya harus diisi oleh figur-figur berintegritas dan bebas dari persoalan hukum.
Sebagai alumnus Universitas Indonesia, Tere Liye menilai aspek tata kelola dan kredibilitas lembaga negara menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Kritik yang disampaikan tersebut memantik perhatian luas di media sosial dan memunculkan kembali perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah warganet turut mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap kasus yang telah inkrah tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Situasi ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap individu tertentu.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Baca Juga
Komentar