Terbongkar di Akhir Ramadhan! Polisi Sita 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan–Jakarta, Modusnya Bikin Kaget
Jakarta Pusat – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas daerah. Sebanyak 26,7 kilogram sabu dari jaringan Medan–Jakarta berhasil disita dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat di tengah momentum Lebaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Satresnarkoba yang telah memantau aktivitas jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan besar Medan–Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan momentum saat aparat tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai situasi,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,7 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate, yang juga berpotensi disalahgunakan.
Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang terbilang cukup rapi dan tidak biasa. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
“Barang bukti disembunyikan di dalam dua ban, satu ditempatkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas,” jelas Wisnu.
Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi aparat.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka K diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut dengan pola yang serupa.
Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Tidak berhenti pada pengungkapan jaringan sabu, dalam periode yang sama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan di ibu kota.

Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, dengan barang bukti mencapai 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal. Wilayah peredaran meliputi Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, hingga Johar Baru.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan secara komprehensif, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau untuk tidak ragu melaporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah dalam berbagai situasi, termasuk saat momentum hari besar keagamaan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Baca Juga
Komentar