TELE Dinyatakan Pailit, Telkom Kembali Disorot Akibat Investasi Gagal di Anak Usaha
JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) pailit pada 9 Oktober 2025. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan PT Bank CTBC Indonesia yang menilai TELE gagal memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati sejak 14 Desember 2020.
Keputusan tersebut menambah panjang daftar perusahaan publik yang tidak mampu bertahan akibat tekanan likuiditas dan tata kelola yang lemah di tengah tantangan ekonomi digital. TELE sebelumnya dikenal sebagai bagian dari ekosistem teknologi yang diharapkan mampu memperkuat posisi Telkom di sektor digital.
Kasus pailit TELE pun menyeret perhatian publik karena PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui anak usahanya, PT PINS Indonesia, masih tercatat menggenggam sekitar 24% saham TELE. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai strategi investasi Telkom di masa lalu.
Beberapa pengamat menilai langkah Telkom berinvestasi di TELE merupakan bagian dari strategi diversifikasi portofolio. Namun, hasilnya justru memperlihatkan lemahnya due diligence dalam proses akuisisi dan pemantauan pasca-investasi.
Seorang analis pasar modal mengatakan, “Investasi Telkom di TELE dan juga GOTO menjadi cermin buruk dari manajemen portofolio yang terlalu agresif tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan bisnis.”
Ia menambahkan, kegagalan TELE bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menurunkan reputasi Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi milik negara dengan kapasitas manajerial besar.
Telkom sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terkait status pailit TELE. Namun, sejumlah pihak di internal perusahaan dikabarkan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anak usaha dan portofolio investasinya.
Sementara itu, pihak PT Bank CTBC Indonesia menyatakan gugatan pailit diajukan karena TELE tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam perjanjian restrukturisasi.
Putusan ini sekaligus menutup peluang bagi TELE untuk melakukan restrukturisasi tambahan. Dengan status pailit, seluruh aset dan kewajiban perusahaan akan berada di bawah pengawasan kurator.
Beberapa mantan karyawan TELE menyebutkan bahwa kondisi perusahaan sudah menurun sejak pandemi COVID-19, dengan pemangkasan operasional dan penurunan pendapatan signifikan dari bisnis utama.
“Manajemen berusaha mempertahankan operasional, tapi tekanan likuiditas sudah terlalu berat,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa investasi BUMN di sektor digital perlu dilakukan secara lebih hati-hati dan berbasis analisis pasar yang matang.
Telkom selama ini dikenal aktif melakukan ekspansi di luar bisnis utama telekomunikasi, termasuk ke sektor digital, e-commerce, dan startup. Namun, beberapa investasi justru menimbulkan beban keuangan tambahan.
Kasus TELE dan GOTO menjadi simbol buruk dari portofolio investasi yang kurang selektif. Publik menilai, Telkom semestinya lebih fokus memperkuat infrastruktur dan layanan digital yang menjadi inti bisnisnya.
Sejumlah ekonom bahkan menilai, kegagalan seperti ini harus dijadikan pelajaran agar pengelolaan dana publik di BUMN tidak jatuh pada risiko spekulatif.
Meski demikian, masih ada optimisme bahwa Telkom mampu melakukan pembenahan dan mengarahkan kembali strategi investasinya ke arah yang lebih berkelanjutan.
Langkah transparansi, audit terbuka, dan evaluasi mendalam atas setiap anak usaha menjadi hal penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan investor.
Dengan status pailit TELE, publik kini menanti langkah Telkom berikutnya: apakah akan menanggung dampak finansial besar, atau justru menjadikannya momentum reformasi manajemen investasi di tubuh BUMN tersebut.
Baca Juga
Komentar