Tanah Dikuasai Warga 36 Tahun Diklaim Aset Pemerintah, Sengketa Bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jakarta — Sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah Jakarta Barat kini bergulir di meja hijau. Seorang warga berinisial BS menggugat sejumlah pejabat pemerintah dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara ini tercatat dengan nomor 843/Pdt.G/2025/PN.JB. Dalam gugatan tersebut, pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak hanya Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga sejumlah pejabat terkait pengelolaan aset dan pertanahan di lingkungan pemerintah provinsi serta pejabat wilayah di tingkat kota dan kelurahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan tanah yang telah dikuasai warga selama puluhan tahun, namun kemudian dinyatakan sebagai aset pemerintah.
Dalam dokumen perkara yang diajukan ke pengadilan, penggugat menyebut bahwa ia memperoleh tanah seluas 300 meter persegi pada 1986 melalui transaksi jual beli yang dituangkan dalam Surat Keterangan Penyerahan Tanah Garapan Pemerintah/Milik Negara.
Surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh aparat pemerintahan setempat pada masa itu, yakni lurah dan camat, serta memuat nama pembeli sebagai pihak yang menerima penyerahan tanah. Sejak saat itu, penggugat mengaku telah menguasai dan menempati tanah tersebut secara terus-menerus.
Tidak hanya menempati, penggugat juga menyatakan telah menjalankan kewajiban administratif sebagai wajib pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun sejak 1986 hingga 2025.
Langkah administratif lain dilakukan pada 2018, ketika penggugat mengajukan pendaftaran tanah melalui program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan pemerintah.
Melalui proses tersebut, tanah yang dikuasai penggugat telah melalui pendataan fisik dan yuridis serta pengukuran oleh kantor pertanahan setempat. Hasilnya, bidang tanah tersebut tercatat dalam peta bidang tanah dan memperoleh Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas resmi dalam sistem pertanahan. Namun situasi berubah pada Desember 2022.
Berdasarkan dokumen perkara, pihak pemerintah daerah memasang plang di lokasi tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Tindakan pemasangan plang ini disebut dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak penggugat yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi titik awal konflik hukum antara warga dan pemerintah.
Merasa dirugikan, penggugat melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Secara hukum, konsep PMH di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Dengan dasar tersebut, penggugat menilai tindakan pemasangan plang klaim aset oleh pihak pemerintah telah merugikan dirinya secara hukum maupun secara ekonomi.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim juga menerima keterangan tertulis dari ahli hukum perdata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum, setidaknya harus terpenuhi sejumlah unsur yang telah berkembang dalam doktrin dan praktik peradilan di Indonesia.
Mengacu pada pendapat pakar hukum perdata Prof Mariam Darus Badrulzaman, unsur-unsur PMH meliputi:
-
Adanya perbuatan, baik berupa tindakan aktif maupun pasif.
-
Perbuatan tersebut melawan hukum, termasuk melanggar undang-undang atau hak subjektif orang lain.
-
Adanya kerugian yang dialami pihak korban, baik materiil maupun immateriil.
-
Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
-
Adanya unsur kesalahan, baik karena kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa).
Menurut Sri Wahyuni, berdasarkan kronologi perkara, tindakan pemasangan plang oleh pemerintah pada 2022 dapat dipandang sebagai tindakan yang berpotensi memenuhi unsur-unsur tersebut.
“Apabila seseorang telah menguasai tanah secara terus-menerus dalam waktu lama dengan itikad baik dan tidak pernah diganggu oleh pihak lain, maka penguasaan tersebut memiliki nilai perlindungan hukum,” ujar Sri Wahyuni di hadapan majelis hakim.
Dalam analisisnya, Sri Wahyuni juga menyinggung konsep rechtsverwerking, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan haknya apabila terlalu lama membiarkan hak tersebut tidak digunakan sementara pihak lain menguasai objek yang sama secara terbuka dan beritikad baik.
Konsep ini telah beberapa kali ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain:
-
Putusan MA No. 295 K/Sip/1973 (Tanggal 9 Desember 1975) menyatakan bahwa membiarkan tanah di kuasai orang lain selama 20 Tahun atau lebih menyebabkan pemilik kehilangan haknya dan penguasa baru dianggap memperoleh hak milik.
-
Putusan MA No. 783 K/Sip/1973 (Tanggal 7 Januari 1976) menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah selama 27 T ahun lamanya tanpa gangguan oleh penguasa yang jujur (itikad baik) harus di lindungi hukum.
-
Putusan MA No. 329 K/Sip/1957 (Tanggal 24 September 1958) menegaskan bahwa orang yang membiarkan tanahnya dikuasai orang lain selama 18 Tahun dianggap melepaskan hak atas tanah tersebut.
Dalam perkara ini, penggugat disebut telah menguasai tanah tersebut sejak 1986 hingga 2022, atau sekitar 36 tahun, sebelum adanya klaim dari pihak pemerintah.
“Jika memang tanah tersebut merupakan aset pemerintah, seharusnya klaim atau tindakan administratif dilakukan jauh lebih awal, bukan setelah puluhan tahun tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain,” jelas Sri Wahyuni.
Ahli juga menyoroti keberadaan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang diterbitkan dalam proses pendataan pertanahan. NIB merupakan kode unik yang menjadi identitas setiap bidang tanah yang telah melalui proses pemetaan dan verifikasi oleh lembaga pertanahan nasional.
Menurut Sri Wahyuni, apabila sebuah bidang tanah telah mendapatkan NIB melalui proses resmi, maka bidang tersebut telah melalui verifikasi administratif dan teknis yang melibatkan sejumlah pihak.
“Artinya proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan verifikasi data fisik dan yuridis yang melibatkan berbagai instansi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila pemerintah daerah memiliki tanah yang merupakan aset negara atau daerah, maka seharusnya sejak awal dilakukan pengamanan aset secara jelas.
“Apabila pemerintah daerah memiliki tanah sebagai aset, sebaiknya sejak awal dipasang plang kepemilikan atau dibuat pagar pembatas agar tanah tersebut dapat terkontrol dan berada dalam pengawasan yang baik,” kata Sri Wahyuni.
Kasus ini dinilai memiliki implikasi penting dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, khususnya terkait konflik antara klaim aset pemerintah dan penguasaan tanah oleh masyarakat.
Jika majelis hakim menerima argumentasi penggugat serta pendapat ahli, maka putusan perkara ini dapat menjadi preseden penting mengenai perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah yang dilakukan secara terus-menerus dan beritikad baik.
Sebaliknya, jika klaim pemerintah terbukti sah secara hukum, maka putusan tersebut dapat memperkuat posisi negara dalam mengamankan aset-aset daerah yang selama ini belum terdata secara optimal.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan belum ada putusan final dari majelis hakim
Baca Juga
Komentar