Tafsir Mahfud MD Dinilai Keliru, Pakar Nilai Perpol 10/2025 Justru Sejalan dengan UU Polri
JAKARTA — Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum tata negara.
Sejumlah pakar menilai, kesimpulan tersebut lahir dari penafsiran yang terlalu tekstual dan mengabaikan konstruksi hukum secara sistematis, termasuk penjelasan undang-undang serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perdebatan mencuat setelah Mahfud MD mengaitkan Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, sejumlah ahli menegaskan bahwa Putusan MK tersebut tidak pernah melarang secara absolut penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. MK hanya menegaskan batasan normatif yang harus dibaca secara utuh dan kontekstual.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara eksplisit menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Frasa penjelasan itu adalah kunci tafsir, bukan sekadar pelengkap norma,” kata R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Menurut Haidar, jika menggunakan penafsiran a contrario, anggota Polri aktif justru dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, sepanjang jabatan tersebut berkorelasi langsung dengan tugas kepolisian.
Dengan konstruksi tersebut, ia menilai Undang-Undang Polri sama sekali tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara yang memiliki fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
“Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian. Ini sering disalahpahami,” ujarnya.
Terkait tudingan pertentangan dengan Undang-Undang ASN, Haidar menilai argumen tersebut juga kurang tepat. Ia menegaskan bahwa anggota Polri berada dalam rezim hukum tersendiri yang diatur khusus oleh UU Polri.
Dalam teori hukum, lanjut dia, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karena itu, mekanisme penugasan Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil.
Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Tantangan keamanan modern bersifat lintas sektor dan multidimensi. Negara justru membutuhkan kehadiran fungsi kepolisian di simpul-simpul strategis pemerintahan,” kata Haidar.
Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 tidak dapat dipahami sebagai upaya politisasi Polri atau pelemahan supremasi sipil, melainkan sebagai instrumen administratif untuk menata penugasan secara transparan dan berbasis hukum.
“Tanpa pengaturan, penugasan justru rawan dilakukan secara ad hoc dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Haidar menambahkan, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan, bukan menutup total fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas negara.
Ia menilai kritik terhadap Perpol 10/2025 sah dalam negara demokrasi, namun harus dibangun di atas metodologi penafsiran hukum yang utuh dan proporsional.
“Dalam negara hukum, yang dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca dan menafsirkan undang-undang,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar