SPBU Swasta Hanya Boleh Impor Solar hingga Maret 2026 Wajib Beli dari Pertamina
Pemerintah membatasi impor solar oleh SPBU swasta hanya sampai Maret 2026. Setelah itu, seluruh kebutuhan solar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri melalui Pertamina.
Kebijakan ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bagian dari rencana besar menghentikan impor solar mulai tahun depan.
Aturan tersebut berlaku untuk semua badan usaha swasta yang mengoperasikan SPBU di Indonesia, tanpa pengecualian.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan kesiapan kilang minyak dalam negeri yang mulai beroperasi penuh.
Ia menyebut proyek Refinery Development Master Plan atau RDMP sudah berjalan dan menjadi tulang punggung pasokan solar nasional ke depan.
Meski demikian, masih dibutuhkan masa persiapan operasional sekitar tiga bulan agar distribusi solar dalam negeri benar-benar stabil.
Selama masa transisi tersebut, impor solar masih diperbolehkan hingga Maret 2026 agar pasokan tetap aman.
Mulai April 2026, pemerintah memastikan stok solar dalam negeri sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh SPBU, termasuk swasta.
Kementerian ESDM juga telah mengirimkan surat resmi kepada SPBU swasta terkait kebijakan ini.
Dalam surat tersebut, SPBU swasta diminta segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar domestik.
Alokasi tersebut nantinya akan tercatat dalam Sistem Informasi Neraca Komoditas atau SINAS NK sebagai bentuk pengawasan distribusi.
Sementara itu, impor BBM jenis bensin masih tetap dilakukan karena kapasitas kilang dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional sepenuhnya.
Pemerintah menilai kondisi solar berbeda dengan bensin karena produksi dalam negeri sudah cukup untuk menutup kebutuhan konsumsi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan Indonesia akan menghentikan impor solar mulai 2026.
Hal itu seiring dengan rencana peresmian RDMP Kilang Balikpapan pada Desember 2025 yang menjadi kilang terbesar di Tanah Air.
Kilang Balikpapan diperkirakan menambah kapasitas produksi solar sekitar 100 ribu barel per hari.
Dengan tambahan kapasitas tersebut, produksi dan konsumsi solar nasional dinilai sudah seimbang sehingga impor tidak lagi dibutuhkan.
Pemerintah bahkan memperkirakan akan terjadi surplus solar yang nantinya bisa dikonversi menjadi produk avtur.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemandirian energi nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM.
Baca Juga
Komentar