Skandal Kekerasan Seksual FH UI Mengguncang Kampus, DPR Apresiasi RDPU Terbuka: Pelaku Harus Dihukum Tegas
JAKARTA – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengguncang dunia pendidikan tinggi nasional. Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka kembali diskursus serius mengenai keamanan kampus, perlindungan korban, serta akuntabilitas institusi pendidikan.
Sorotan tajam datang dari Komisi III DPR RI yang mengapresiasi langkah cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI dalam merespons kasus tersebut. Melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar terbuka di lingkungan kampus, mahasiswa dinilai menunjukkan keberanian sekaligus komitmen terhadap transparansi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai langkah ini sebagai contoh penanganan awal yang patut diapresiasi. Ia menyebut keterbukaan forum RDPU memberi ruang bagi korban dan mahasiswa untuk menyuarakan fakta secara langsung, bahkan menghadapkan pertanyaan kepada pihak terduga pelaku.
“Fenomena pelanggaran bisa terjadi di mana saja, namun respons BEM dan IKM FH UI ini menunjukkan keberanian, keterbukaan, dan ketegasan yang patut dicontoh,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
RDPU: Transparansi yang Jarang Terjadi
Forum RDPU yang digelar di Aula FH UI menjadi sorotan karena dilakukan secara terbuka—langkah yang tidak selalu diambil dalam kasus serupa. Dalam forum tersebut, mahasiswa diberi kesempatan untuk berbicara langsung, mengkritisi, dan mempertanyakan dugaan tindakan yang terjadi.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual di kampus, proses penanganan kerap tertutup dan berlarut-larut. Namun, pendekatan FH UI kali ini dinilai berbeda karena mencoba mengedepankan transparansi sejak awal.
Pengamat pendidikan menilai, langkah ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik. Keterbukaan tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Dugaan Pelanggaran Serius dan Potensi Pidana
Kasus ini diduga melibatkan hingga 16 mahasiswa, sebuah angka yang langsung memicu keprihatinan luas. Pihak fakultas sendiri telah mengakui bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar kode etik kampus, bahkan mengandung unsur pidana.
Jika terbukti, pelaku tidak hanya akan menghadapi sanksi akademik, tetapi juga jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Regulasi ini memberikan landasan kuat bagi penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Ancaman pidana yang tegas menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.
Sikap Tegas Pemerintah: Zero Tolerance
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban,” tegas Brian.
Kementerian juga memastikan telah berkoordinasi langsung dengan pihak rektorat UI untuk memantau perkembangan penanganan kasus serta menjamin perlindungan bagi korban.
Peran Regulasi dan Satgas Kampus
Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT). Satgas ini memiliki peran krusial dalam:
-
Menerima laporan
-
Melakukan investigasi
-
Memberikan perlindungan korban
-
Menyusun rekomendasi sanksi
Dalam kasus FH UI, kinerja Satgas menjadi sorotan. Publik menuntut agar proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan tidak berpihak pada pelaku.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Salah satu isu paling krusial dalam kasus kekerasan seksual adalah perlindungan korban. Banyak korban enggan melapor karena takut stigma, tekanan sosial, hingga intimidasi.
Pemerintah menegaskan bahwa korban harus mendapatkan:
-
Pendampingan psikologis
-
Perlindungan identitas
-
Akses pemulihan
-
Jaminan keamanan selama proses hukum
Selain itu, akses pelaporan juga diperluas melalui berbagai kanal seperti SP4N-LAPOR!, hotline kementerian, hingga Satgas kampus.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong korban untuk berani melapor tanpa rasa takut.
Tekanan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik nasional. Media sosial dipenuhi desakan agar pihak kampus dan aparat penegak hukum bertindak tegas.
Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan institusi pendidikan dalam memberantas kekerasan seksual.
Jika penanganan dilakukan secara setengah hati, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa semakin merosot.
Sebaliknya, jika kasus ini ditangani secara tegas dan transparan, hal tersebut bisa menjadi momentum perbaikan sistemik.
Budaya Kampus Dipertaruhkan
Kasus di FH UI bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga mencerminkan budaya yang ada di lingkungan kampus.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa?
Budaya patriarki, relasi kuasa, serta minimnya edukasi mengenai kekerasan seksual sering kali menjadi akar masalah yang lebih dalam.
Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi semata, tetapi harus diikuti dengan:
-
Edukasi anti kekerasan seksual
-
Reformasi kebijakan internal kampus
-
Penguatan sistem pengawasan
-
Peningkatan kesadaran sivitas akademika
Momentum Perubahan Sistemik
Banyak pengamat menilai, kasus ini bisa menjadi titik balik bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Selama ini, isu kekerasan seksual di kampus sering kali dianggap tabu atau diselesaikan secara internal tanpa transparansi.
Kini, tekanan publik memaksa perubahan. Kampus tidak lagi bisa menutup-nutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik.
Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi kunci untuk membangun kepercayaan.
Ujian Besar Dunia Pendidikan
Kasus dugaan kekerasan seksual di FH UI menjadi ujian besar bagi semua pihak—kampus, pemerintah, hingga penegak hukum.
Apresiasi dari DPR terhadap langkah cepat mahasiswa menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari bawah. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata dari institusi dan negara.
Penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang maksimal, serta reformasi sistem menjadi kunci untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.
Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas: kampus harus menjadi ruang aman, bukan tempat lahirnya trauma.
Baca Juga
Komentar