Sidang KKEP Tegas! Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran serius yang dilakukan anggotanya. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri terkait kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Sidang KKEP tersebut digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, bertempat di Gedung Presisi III Mabes Polri. Persidangan memeriksa enam anggota Yanma Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol. Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.
“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol. Erdi.
Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri, dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel di lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, para korban mengalami luka berat hingga berujung meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi dan norma hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
“Perbuatan para terduga pelanggar jelas bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” tegas Kombes Pol. Hardiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis sidang, dua anggota Polri dinyatakan memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol. Erdi.
Dalam persidangan terungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel. Merasa tidak terima, yang bersangkutan kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.
Brigadir IAM selanjutnya mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian. Aksi tersebut berujung pada pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai tidak memiliki peran utama, namun tetap terbukti turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, keempatnya juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin.
“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kombes Pol. Erdi.
Polri menegaskan bahwa proses etik ini berjalan secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar