Sekda Pastikan PDLN Wali Kota Bekasi ke Tiongkok Sudah Berizin dan Tidak Membebani APBD
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah melalui proses perizinan resmi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, merespons sejumlah pertanyaan publik terkait keberangkatan tersebut.
Menurut Junaedi, seluruh berkas dan persetujuan PDLN sudah dituntaskan sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan perjalanan dinas luar negeri. Dengan demikian, agenda tersebut dinyatakan tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Perjalanan dinas ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Waktunya juga berada di luar masa penundaan yang ditetapkan Kemendagri,” ujar Junaedi, Selasa (9/12).
Penjajakan Kerja Sama Pengelolaan Air dan Lingkungan
Junaedi menjelaskan bahwa kunjungan kerja Wali Kota Bekasi dilakukan untuk membuka peluang kolaborasi dengan Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan yang bergerak di bidang teknologi pengolahan air, manajemen limbah, dan sistem lingkungan berbasis teknologi modern.
“Wali Kota didampingi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk melihat langsung fasilitas dan sistem yang digunakan perusahaan sebagai rujukan pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, penjajakan kerja sama internasional menjadi salah satu strategi Pemkot Bekasi untuk mencari solusi inovatif terkait pengelolaan air bersih, pengurangan limbah, serta peningkatan kualitas lingkungan kota.
Dibiayai Non-APBD
Menjawab isu mengenai beban anggaran, Junaedi menegaskan bahwa pembiayaan perjalanan tidak bersumber dari APBD. Ia memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tidak mengganggu belanja prioritas daerah.
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah. Seluruh mekanisme dipastikan berjalan sesuai aturan,” kata Junaedi.
Tidak Bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri
Terkait regulasi terbaru, Junaedi menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem dan peningkatan aktivitas masyarakat jelang libur akhir tahun.
“Penundaan tersebut berlaku untuk perjalanan yang waktunya berada dalam rentang tanggal tersebut. Karena PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, maka tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Junaedi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar