Sekda Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan ASN Berintegritas dan Profesional melalui Sistem Merit
JAKARTA — Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan komitmen penguatan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, adaptif, dan profesional melalui penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang digelar di Aula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, yang menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat prinsip meritokrasi sehingga tata kelola ASN menjadi lebih profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperluas implementasi sistem merit kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujarnya.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat koordinasi antar lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut sejalan dengan desain besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 yang menargetkan terwujudnya World Class Bureaucracy 2045 sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu fokus utama reformasi adalah terciptanya ASN kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit, dengan target seluruh instansi pemerintah mencapai kategori sangat baik dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045.
Sekda Kota Bekasi Junaedi menegaskan Pemerintah Kota Bekasi siap mengimplementasikan sistem merit secara konsisten dan terukur.
“Penguatan sistem merit menjadi fondasi penting dalam membangun ASN Kota Bekasi yang berintegritas, adaptif, dan kompeten. Kami berkomitmen memastikan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, serta promosi dan mutasi jabatan dilaksanakan secara objektif dan berbasis kinerja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi profesional dan berdaya saing.
Melalui penguatan sistem merit, diharapkan lahir birokrasi yang profesional, adaptif, serta mampu menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Komentar