Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Ditangkap
JAYAPURA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua dengan mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti penting.
Operasi penindakan tersebut dilaksanakan secara bertahap pada Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026, di sejumlah titik di wilayah Jayapura. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang masih berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Empat tersangka yang diamankan berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). Mereka memiliki peran masing-masing dalam rantai distribusi amunisi ilegal ini,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga menjadi pihak penyedia atau penjual amunisi kepada jaringan tertentu.
Pengungkapan ini semakin memperjelas adanya pola jaringan yang terorganisir dalam peredaran amunisi ilegal di wilayah Papua. Aparat menduga aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal para tersangka. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi, kendaraan operasional, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Andria, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20, yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta peran pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana tersebut.
Penerapan pasal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang berperan sebagai perantara, fasilitator, maupun pendukung dalam jaringan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah yang rawan konflik,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, yang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar hasilnya maksimal serta tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Markas Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran distribusi amunisi ke wilayah lain di Papua.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menekan peredaran senjata ilegal yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di wilayah Papua.
Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk peredaran senjata dan amunisi tanpa izin. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik serta membahayakan keselamatan masyarakat sipil.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan ruang gerak jaringan peredaran amunisi ilegal semakin sempit, serta situasi keamanan di Papua dapat tetap terjaga secara kondusif.
Upaya penegakan hukum yang konsisten dan terukur dinilai menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas jangka panjang di wilayah tersebut. Aparat pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam keamanan.
Baca Juga
Komentar