Reformasi Besar Peradilan Pidana Dimulai, Kejaksaan Terapkan 6 Mekanisme Baru Penegakan Hukum
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., secara resmi membuka Diskusi Publik Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” yang menyoroti pentingnya pengawasan internal, integritas, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak sejarah reformasi hukum nasional karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui due process of law,” ujar Jaksa Agung.
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta mengklasifikasikan sembilan instrumen baru dalam sistem penegakan hukum pidana nasional.
Sembilan instrumen tersebut meliputi Keadilan Restoratif, Plea Bargain (Pengakuan Bersalah), Saksi Mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim.
Berdasarkan hasil evaluasi Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan RI telah berhasil menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut pada 605 perkara yang ditangani. Capaian ini dinilai menjadi langkah nyata transformasi sistem peradilan pidana yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana aturan baru, tetapi juga motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional,” tegas Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi, di antaranya belum terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dan potensi perbedaan penafsiran kewenangan antarpenegak hukum.
Sebagai solusi, Kejaksaan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga serta menyusun petunjuk teknis internal guna memastikan penerapan hukum berjalan seragam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, peluncuran buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas, profesionalisme, serta pengawasan internal dalam tubuh Kejaksaan.
Jaksa Agung menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, tetapi juga dari terbangunnya sistem yang bersih, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
“Sinergi seluruh aparat penegak hukum, perlindungan terhadap hak tersangka dan korban, serta integritas dalam menjalankan kewenangan menjadi fondasi utama untuk mewujudkan keadilan substantif bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar