Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sabu Sumatera–Jawa–Bali, Selamatkan Hingga 17.500 Jiwa
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang beroperasi dari Sumatera, Jawa hingga Bali. Pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2026 dan berhasil menyita ribuan gram sabu serta puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bekasi.
Menurut Kapolres, selama periode Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 102 kasus, terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras berbahaya tanpa izin.
"Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 121 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat keras ilegal, di antaranya:
- Ganja : 156,29 gram
- Sabu : 2.329 gram
- Ekstasi : 5 gram
- Tembakau sintetis : 503,26 gram
- Obat keras berbahaya : 52.740 butir
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah jaringan sabu lintas provinsi yang terhubung dari Sumatera menuju Pulau Jawa hingga Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial IR diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Bekasi. Sementara tersangka VST mendapatkan pasokan narkotika dari seorang DPO berinisial CS yang berada di Sumatera. Sedangkan tersangka MA, ASA dan MJP diketahui berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Bali.
Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.178,3 gram yang diperkirakan dapat merusak ribuan masyarakat apabila berhasil diedarkan.
"Dari kalkulasi jumlah barang bukti sabu yang disita, diperkirakan aparat berhasil menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," berdasarkan catatan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Metro Bekasi Kota karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
Selain jaringan sabu, polisi juga menemukan maraknya peredaran obat keras berbahaya yang dijual tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut umumnya diedarkan secara ilegal melalui toko berkedok konter maupun jaringan online.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar dalam jaringan besar.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras ilegal dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya Pasal 435, Pasal 436 dan Pasal 138.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengapresiasi kerja keras jajaran Satresnarkoba dan Polsek yang terus melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengungkap jaringan antarprovinsi tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," tegasnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu jaringan yang lebih besar, termasuk para pemasok utama yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Bekasi sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir.
Baca Juga
Komentar