Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial
JAKARTA — Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial. Laporan disampaikan seorang warga bernama Ade Kurniawan pada Jumat (12/12/2025) dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelapor didampingi kuasa hukum dari Law Firm IMS & Associates saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
“Pelapor merasa dirugikan atas beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Ade Kurniawan menjelaskan bahwa video yang menjadi sumber laporan diterimanya pada Kamis (11/12/2025). Pelapor menilai isi konten tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
“Isi video itu bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” kata Ade melalui pernyataan resmi kuasa hukumnya.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
“Kami memastikan laporan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Saat ini, pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan memverifikasi konten yang menjadi dasar laporan.
Polisi menekankan bahwa penanganan kasus pencemaran nama baik di media sosial memerlukan kehati-hatian agar hak semua pihak tetap terlindungi.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memproduksi, membagikan, atau menyebarkan konten di platform digital.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menilai atau menuduh seseorang melalui media sosial sebelum ada verifikasi,” kata Budi.
Laporan ini menjadi salah satu perhatian penting di tengah maraknya penyebaran konten digital yang berpotensi merugikan reputasi individu.
Kuasa hukum Ade Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum hingga kasus ini jelas dan selesai secara adil.
“Tujuan pelaporan ini adalah untuk meluruskan fakta dan melindungi nama baik klien kami,” ujar kuasa hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan akan diumumkan sesuai perkembangan, termasuk apabila penyidik menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan etika bermedia sosial, terutama dalam memproduksi dan menyebarkan konten yang dapat berdampak hukum.
Baca Juga
Komentar