Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun
JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus mencegah potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Penyidik melakukan pengungkapan sejak Juni hingga awal Juli 2026. Operasi tersebut mencakup sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Peran itu antara lain sebagai produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual meterai palsu kepada konsumen.
Penjualan dilakukan melalui toko secara langsung maupun memanfaatkan platform perdagangan elektronik atau marketplace untuk memperluas jaringan pemasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan meterai.
Berdasarkan estimasi kapasitas bahan baku yang diamankan, seluruh material tersebut berpotensi digunakan untuk memproduksi lebih dari 100 juta keping meterai.
Dengan memperhitungkan jumlah meterai siap edar dan potensi produksi dari bahan baku, sekitar 103,4 juta keping meterai diperkirakan berhasil dicegah masuk ke pasar.
Jumlah tersebut memiliki potensi nilai penerimaan negara yang terdampak sekitar Rp1,034 triliun apabila meterai palsu tersebut beredar dan menggantikan penggunaan meterai resmi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama antara DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.
Menurut Bimo, perkara meterai palsu tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal, tetapi juga menyangkut penerimaan negara dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen bermeterai.
“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius. Bea Meterai merupakan penerimaan negara sehingga ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.
Hasil pendalaman penyidik juga menemukan bahwa jaringan tersebut diduga telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Dari aktivitas tersebut, sindikat diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp40,07 miliar. Sementara mesin produksi yang diamankan memiliki kapasitas sekitar 900 ribu keping meterai per tahun.
Penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut. Salah satunya dengan memproduksi meterai yang dibuat menyerupai produk asli sehingga berpotensi sulit dibedakan oleh konsumen.
Selain memproduksi meterai palsu, jaringan tersebut juga diduga melakukan rekondisi terhadap meterai yang telah digunakan. Meterai bekas tersebut dibersihkan atau dihilangkan tanda pemakaiannya sebelum kembali dipasarkan.
Praktik tersebut membuat satu meterai yang semestinya hanya digunakan sesuai ketentuan dapat kembali diperjualbelikan dan digunakan pada dokumen lain.
Pemasaran dilakukan melalui jaringan toko maupun platform perdagangan elektronik. Modus tersebut memungkinkan peredaran meterai palsu menjangkau konsumen dalam wilayah yang lebih luas.
Bimo menegaskan, penindakan terhadap jaringan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara.
“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Masyarakat yang membeli tanpa mengetahui bahwa meterai tersebut palsu atau hasil rekondisi dapat menjadi pihak yang menanggung risiko,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui asal-usulnya berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun administratif apabila keaslian meterai dipersoalkan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama jika mendapat penawaran dengan harga yang tidak wajar atau jauh di bawah nilai nominal.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, termasuk ketentuan mengenai produksi, peredaran, penjualan, serta penggunaan kembali meterai yang telah dipakai.
Dekananto menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai palsu. Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi serta tidak mudah tergiur penawaran dengan harga yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi. Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Dekananto.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum bersama otoritas perpajakan dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan penggunaan meterai dalam berbagai dokumen berjalan sesuai ketentuan.
Dengan terungkapnya jaringan tersebut, aparat diharapkan dapat memutus rantai produksi dan distribusi meterai palsu yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Baca Juga
Komentar