Kemenag Usulkan 3 Skema Gaji Guru Madrasah Non-ASN, Anggaran Tembus Rp37,95 Triliun Hari Ini
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN. Skema tersebut disiapkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi ratusan ribu tenaga pendidik yang masih berstatus non-ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional. Menurutnya, kebijakan afirmasi diperlukan karena sebagian besar guru madrasah saat ini masih berstatus non-ASN.
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (3/10/2026).
Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 guru berstatus non-ASN.
Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang juga berstatus non-ASN.
Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Kemenag menyiapkan tiga alternatif skema pembiayaan yang dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah.
Skema pertama adalah memberikan penghasilan setara gaji pokok PNS golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun. Besarannya mencapai sekitar Rp3,83 juta per bulan.
Jika dihitung selama 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema tersebut diperkirakan mencapai Rp37,95 triliun.
Skema kedua menyesuaikan pendapatan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) terendah. Kemenag menggunakan acuan UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta dan menghitung kebutuhan penghasilan sekitar Rp2,32 juta per bulan.
Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran skema kedua diperkirakan mencapai Rp23,1 triliun.
Sementara itu, skema ketiga menyelaraskan penghasilan dengan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan.
Apabila diberikan selama 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema tersebut diperkirakan mencapai Rp31,69 triliun.
Nasaruddin mengatakan persoalan kesejahteraan guru tidak dapat dilepaskan dari kondisi pengelolaan madrasah di Indonesia. Sebagian besar lembaga pendidikan madrasah merupakan lembaga yang dikelola masyarakat.
Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah di Indonesia, sebanyak 84.039 lembaga atau sekitar 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara itu, madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau sekitar 4,6 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Nasaruddin.
Besarnya jumlah madrasah swasta juga menjadi pertimbangan Kemenag dalam mendorong kebijakan pendidikan gratis agar tidak hanya berfokus pada sekolah negeri.
Menurut Nasaruddin, apabila kebijakan pendidikan gratis hanya diterapkan pada sekolah negeri, jutaan siswa yang menempuh pendidikan di madrasah swasta berpotensi tidak mendapatkan manfaat yang sama.
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” katanya.
Kemenag mencatat terdapat sekitar 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta.
“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi,” ujar Nasaruddin.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Kemenag juga mendorong penyetaraan mutu pendidikan madrasah dan pesantren serta penguatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Untuk sektor PTKIN, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp30,39 triliun guna menopang penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan berdaya saing internasional bagi 678.954 mahasiswa yang tersebar di 58 PTKIN.
“Penguatan kebijakan pendidikan nasional juga harus menyentuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” jelas Nasaruddin.
Kemenag juga akan melakukan sinkronisasi data Education Management Information System (EMIS) dengan data nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan lebih tepat sasaran.
“Kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan pokja anggaran lintas dinas, pokja tata kelola dan kelembagaan, serta Bappenas untuk menyinkronkan data EMIS Kementerian Agama dengan data nasional, sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar