Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Ballpress Ilegal, 207 Ball Pakaian Bekas Diamankan
Jakarta - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal setelah menerima laporan masyarakat mengenai truk bermuatan ballpress di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Informasi yang masuk pada 12 November 2025 itu menjadi awal pengungkapan jaringan distribusi pakaian bekas lintas daerah.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap truk engkel yang dilaporkan, petugas menemukan 23 ball pakaian bekas impor. Sopir berinisial D kemudian diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengiriman tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti pada temuan awal. Berdasarkan pengakuan sopir, polisi menelusuri alur distribusi hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, penyidik mengamankan I yang diduga menjadi koordinator penerima barang.
Dari keterangan I, terungkap bahwa masih ada dua truk lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan bergerak menuju wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Upaya penyergapan di Padalarang membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, serta satu unit Avanza yang terlibat dalam pengiriman. Dalam operasi tersebut, tujuh sopir dan kenek juga diamankan.
Dari seluruh armada yang dihentikan, penyidik mengamankan total 184 ball pakaian bekas impor tambahan. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang disita dalam operasi ini berjumlah 207 ball.
Seluruh barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik disebut sedang mendalami jaringan distribusi hingga pemasok utama barang ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penataan perdagangan pakaian bekas impor. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum demi melindungi pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perdagangan pakaian bekas impor ilegal dapat merusak ekosistem industri tekstil lokal, mengganggu pedagang kecil, sekaligus membuka ruang bagi praktik penyelundupan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, juga menekankan bahwa langkah kepolisian selaras dengan perhatian pemerintah terhadap persoalan pakaian bekas impor. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penertiban tidak mematikan pelaku UMKM.
Presiden, lanjutnya, menginstruksikan adanya substitusi produk lokal yang bisa diakses para pedagang thrifting agar mereka tetap dapat berusaha secara legal. “Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kementerian terkait juga sedang menyiapkan langkah-langkah adaptif bagi para pedagang thrifting agar tidak bergantung pada barang selundupan.
Arahan pemerintah tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta seluruh jajaran untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap penyelundupan pakaian bekas impor. Kapolri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang terlibat.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri dalam keterangan sebelumnya.
Penindakan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya Polri meningkatkan kehadiran yang responsif dan humanis, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta menjaga ketahanan perekonomian nasional dari potensi persaingan tidak sehat.
Aksi cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan ballpress ilegal tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menciptakan pasar yang lebih sehat dan menutup ruang bagi aktivitas perdagangan ilegal.
Dengan terungkapnya jaringan distribusi lintas daerah ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pemasok utama serta jalur masuk barang ke Indonesia.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah secara konsisten, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar