Petasan Tetap Dinyalakan di Bekasi Saat Tahun Baru 2026, Surat Edaran Wali Kota Tak Digubris
KOTA BEKASI — Pergantian tahun 2025 ke 2026 di Kota Bekasi tetap dirayakan dengan suara petasan dan kembang api, meski Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan surat edaran larangan penyalaan petasan saat malam tahun baru.
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kembang api masih dinyalakan tepat saat waktu menunjukkan pukul 00.00 WIB. Aktivitas tersebut terlihat di beberapa ruas jalan dan kawasan permukiman, menandakan imbauan pemerintah belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.
Larangan tersebut diketahui dikeluarkan Pemkot Bekasi untuk menjaga ketertiban umum, mengantisipasi potensi kecelakaan, serta menekan gangguan keamanan dan kebisingan saat malam pergantian tahun. Namun di lapangan, suasana perayaan tetap berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Fenomena ini langsung menuai respons beragam dari warganet. Kolom komentar di unggahan media sosial ramai dipenuhi perdebatan antara yang mendukung kebijakan pemerintah dan mereka yang menilai larangan tersebut sulit diterapkan.
Sebagian netizen menganggap penyalaan petasan sudah menjadi bagian dari tradisi tahunan. “Bukan nggak menghargai, apa salahnya setahun sekali kita rayakan, ini sudah menjadi tradisi,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Komentar lain menyoroti lemahnya penegakan aturan. “Lagian berharap apa larangan didengar, lampu merah aja masih banyak yang terobos,” tulis seorang warganet, yang mendapat respons dari pengguna lainnya.
Nada kritis juga muncul dengan menyentil konsistensi pemerintah daerah. “Bahkan larangan aja bisa diabaikan,” tulis akun lainnya, menyiratkan rendahnya kepatuhan terhadap kebijakan publik.
Sementara itu, komentar bernada satir turut mewarnai diskusi. “Semakin dilarang semakin jadi,” tulis seorang netizen, menggambarkan fenomena klasik antara larangan dan respons masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kota Bekasi belum menyampaikan pernyataan resmi lanjutan terkait evaluasi penerapan surat edaran tersebut maupun langkah pengawasan di lapangan saat malam tahun baru.
Peristiwa ini kembali menegaskan tantangan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebijakan ketertiban umum dengan tradisi masyarakat, terutama pada momentum perayaan tahunan yang melibatkan emosi dan kebiasaan kolektif warga.
Baca Juga
Komentar